Moderasi Beragama, Hadirkan Harmonisasi Kehidupan Sesama Anak Bangsa

16 Nov 2022
Moderasi Beragama, Hadirkan Harmonisasi Kehidupan Sesama Anak Bangsa

Jakarta (Balitbang Diklat)---Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Kota Magelang untuk para Kepala KUA di wilayah kerja Kankemenag Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Temanggung. Kegiatan berlangsung dari 14 s.d. 18 November 2022 di Hotel Atria Magelang.

Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Syafi'i, menekankan pentingnya pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN Kementerian Agama, agar memiliki pemahaman terhadap agama yang moderat (washatiyah), tidak mudah menyalahkan orang lain yang berbeda paham dan pandangan, baik terhadap sesama pemeluk Agama yang sama maupun terhadap pemeluk Agama yang berbeda keyakinan. “Terlebih lagi KUA adalah garda terdepan atau 'wajah' Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat, jadi harus bisa memberikan pemahaman keagamaan yang utuh,” ujarnya.

Moderasi merupakan cara untuk menghindari radikalisme dan ekstrimisme. Moderasi beragama merupakan kunci kerukunan dan toleransi beragama guna meneguhkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). “Jadi intinya moderasi beragama adalah meyakini agama kita secara absolut tanpa menyalahkan keyakinan agama atau orang lain,” tegas Syaf'i.

Pembukaan pelatihan ini juga dihadiri anggota DPR RI Komisi VIII H. Luqman Hakim, S.Ag sebagai mitra kerja strategis Kementerian Agama. Kehadiran moderasi beragama memang saat ini sangat diperlukan sebagai counter terhadap paham-paham yang sangat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa yang beragam.

“Moderasi beragama sangat simpel, asal pantes dan tidak menabrak aturan yaitulah moderasi beragama, sebagai contoh salat secara fikih cukup menutup aurat, tetapi tidak pantas kalau salat hanya memakai kaus singlet dan celana pendek,”ujarnya.

“Moderasi Beragama sejatinya untuk menghadirkan harmonisasi kehidupan sesama anak bangsa. Dalam menjalankan keyakinannya, setiap pemeluk agama harus tetap memperhatikan hak pemeluk agama lain, jangan sampai justru dengan ibadah yang dilakukan malah menimbulkan masalah bagi pemeluk agama atau orang lain,” ungkap Luqman Hakim dalam arahannya. (Mukhlis/sri/bas)

Penulis: Mukhlis
Editor: Sri Hendriani dan Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI