Moderasi Beragama Masih Akan Muncul Dalam RPJMN 2025 - 2029

16 Mar 2023
Moderasi Beragama Masih Akan Muncul Dalam RPJMN 2025 - 2029
Kegiatan Finalisasi Naskah Akademik Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/03/2023)

Makassar (Balitbang Diklat)---Memasuki hari kedua kegiatan Finalisasi Naskah Akademik Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/03/2023), penyelenggara menghadirkan tim Bappenas untuk menjadi narasumber.

Dalam acara yang berlangsung virtual itu, Bappenas diwakili tiga narasumber yakni Didik Darmanto, Suprapto Budinugroho,  dan Zaky Mas'ul yang hadir mewakili Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas yang berhalangan hadir karena sedang mendampingi Menteri PPN/Bappenas ke Australia. 

Menurut Didik, dalam kajian pendahuluan penyusunan rancangan awal RPJPN 2025-2045 ada beberapa isu pembangunan agama yang diidentifikasi. Proses penyusunan background study melalui berbagai rangkaian diskusi dan kajian substansi yang juga melibatkan Kementerian Agama.

"Dalam dua puluh tahun tahun ke depan ada beberapa isu yang kami identifikasi. Tentu draft ini masih membutuhkan banyak masukan, apakah yang kami identifikasi ini sudah tepat atau belum,” kata Perencana Ahli Madya Bidang Agama dan Kebudayaan Bappenas ini. 

Tiga isu pembangunan agama yang dikemukakan yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman agama di beberapa daerah masih lemah; kebebasan beragama belum disertai dengan kemampuan literasi keagamaan yang inklusif, moderat, dan berorientasi kemaslahatan; serta nilai agama dan sumber daya keagamaan belum dipertimbangkan sebagai modal dasar pembangunan dan penggerak transformasi masyarakat. 

"Dari serangkaian isu-isu yang tadi kami sampaikan ini, tentu kita perlu memikirkan kira-kira pada bagian mana Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM di Kementerian Agama ini bisa mengambil peran,”  tambah Didik. 

Berangkat dari isu tersebut, Bappenas juga telah merumuskan beberapa rancangan arah kebijakan yakni meningkatkan internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai agama sebagai moral, etik dan spiritual pembangunan; membangun kehidupan beragama yang inklusif, rukun, toleran, dan demokratis untuk Indonesia aman dan sejahtera.

Selain itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan literasi keagamaan untuk memperkuat cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah; mengembangkan dana sosial keagamaan dan filantropi, pemberdayaan umat beragama, dan peningkatan produktivitas; dan meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama secara merata. 

Turut hadir dalam diskusi ini Plt. Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag Arskal Salim, Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Mohsen, para Kepala Balai Litbang Agama dan tim penyusun naskah akademik SOTK BMBPSDM.

Hal krusial yang memperoleh atensi tinggi dari audiens adalah tidak dicantumkannya term Moderasi Beragama dalam kajian awal RPJPN 2025-2045.

Sebagaimana yang dipaparkan oleh tim Bappenas, memang tidak menyebutkan kata moderasi beragama secara eksplisit dan lebih memilih untuk memasukkan rohnya saja serta mencantumkan diksi "jalan tengah". 

"Tidak adanya term Moderasi Beragama dalam kajian awal bukan berarti Badan Moderasi Beragama perlu dikoreksi, bukan seperti itu, karena ini yang kita bicarakan terkait kebijakannya.,” jelas Didik menanggapi respon Prof. Arskal terkait diksi Moderasi beragama yang belum dicantumkan dalam kajian awal RPJP.

"Yang kedua, mengapa untuk saat ini kami tidak memasukkan terminologi moderasi beragama (tapi hanya sustansinya yang masuk), karena kami berpikir bahwa RPJP itu jangka panjang (20 tahun), kami berharap pelaksanaan moderasi beragama itu tidak sampai dua puluh tahun. Dalam beberapa RPJM itu diharapkan sudah selesai persoalan moderasi beragama,” tandasnya. 

"Jadi dalam dua atau tiga RPJM itu sudah cukup kuat moderasi beragama kita, bayangan kami seperti itu. Sehingga kalau dalam RPJM yang akan datang yakni RPJM 2025-2029 term moderasi beragama masih memungkinkan untuk kita munculkan lagi karena memang masih menjadi prioritas untuk lima tahun yang akan datang,” tambahnya. 

Selanjutnya, dia menambahkan "tapi apakah kita berpikiran bahwa moderasi beragama selama dua puluh tahun yang akan datang masih perlu terus. Kalau demikian maka seolah-olah persoalan radikalisme, ekstrimisme tidak bisa kita tangani,” ungkap pria yang juga merupakan Koordinator Bidang Agama dan kebudayaan Bappenas ini.

Menutup penjelasannya tentang hal tersebut, Didik menyampaikan bahwa tim masih membuka ruang diskusi sebelum adanya keputusan final dan pengesahan RPJPN 2025-2045, khususnya terkait pencantuman terminologi moderasi beragama. 

"Namun, itu masih menjadi bahan diskusi, tentu masukan dari forum ini akan betul-betul kami pertimbangkan apakah masih harus memasukkan term moderasi beragama (dalam RPJP) atau hanya cukup rohnya saja,” tutupnya.  (Andi Isra/sri/bas)

 

Penulis: Andi Isra
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI