Mushaf Standar Indonesia Diakui Dunia Islam
Jakarta (Balitbang Diklat)---Sebagai umat Islam Indonesia, kita patut berbangga dengan ijtihad ulama Al-Qur’an Indonesia yang telah merumuskan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (MSI) sejak 1974. MSI merupakan hasil kajian dan ijtihad ulama selama kurang lebih 10 tahun untuk menciptakan Mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam Indonesia.
Menurut keterangan Humas Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, Bagus Purnomo, MSI secara ilmiah telah diakui oleh ulama Al-Qur’an dari berbagai belahan dunia, termasuk dari Mesir, Arab Saudi, Maroko, dan Pakistan.
Bagus menegaskan, "Kesahihan MSI telah diuji dan diakui, menjadikannya Mushaf Al-Qur’an yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Beberapa karakteristik khas dari MSI, yaitu:
1. Aspek qiraat: MSI mengikuti riwayat Abu ‘Amr Hafs bin Sulaiman bin Al-Mughiroh Al-Asadi Al-Kufi, dengan sumber dari empat sahabat Nabi Muhammad SAW.
2. Aspek rasm: mengacu pada penulisan mushaf para ulama yang diutus khalifah Utsman bin ‘Affan.
3. Aspek harakat: menggunakan ketentuan harakat yang digagas oleh ulama dhabt, dengan sedikit perbedaan dan keputusan dari LPMQ.
4. Penghitungan jumlah ayat: mengikuti metode penghitungan yang dipercayakan oleh ulama Kufah.
5. Aspek waqaf dan simbolnya: merujuk pada kitab 'Ilal al-Wuquf karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Thoifur as-Sajawandi.
6. Pembagian juz, hizb, dan rubu’: merujuk pada beberapa kitab tertentu, dengan tambahan kesepakatan para ulama Al-Qur'an mengenai penjelasan tujuh manzil.
7. Aspek makki dan madani: ditentukan berdasarkan hasil kajian ulama Al-Qur’an Indonesia.
Bagus juga menambahkan, ayat-ayat sajdah dan tempatnya diambil dari kitab-kitab hadis dan fikih, tanpa dijelaskan perbedaannya dalam catatan pinggir mushaf. “ Keberadaan MSI ini semakin memperkuat kecintaan dan pemahaman umat Islam Indonesia terhadap Mushaf Al-Qur’an. Hal ini juga menggambarkan komitmen ulama Al-Qur'an dan pemerintah Indonesia dalam mengawal kesahihan Mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat." pungkasnya.
Ikuti terus website kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut berbagai produk dan layanan LPMQ lainnya. (Barjah/bas/sri)
Sumber: Bagus Purnomo