Negara Pro Aktif Tangani Kasus Keagamaan

15 Des 2014
Negara Pro Aktif Tangani Kasus Keagamaan

Jakarta (15 Desember 2014). Negara terbukti pro aktif dan hadir dalam penanganan kasus-kasus keagamaan, demikian salah satu simpulan yang dirilis oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Rilis disampaikan saat acara Pre Launching draf Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2014. Fakta ini menolak anggapan sebagian masyarakat yang menganggap negara absen dalam menangani kasus keagamaan.

 

Pre Launching draf Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan diselenggarakan Senin (15/12), di Wisma Haji, Jakarta. Kegiatan menghadirkan Staf Ahli Menteri Agama, Abdul Fattah, dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas’ud sebagai narasumber.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi draf Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan Tahun 2014 yang disusun oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan kepada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring masukan dari para peserta yang terdiri dari perwakilan seluruh eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Laporan ini sendiri merupakan laporan tahunan ke-5 yang rutin dirilis oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama, laporan tahunan yang disusun tentu memiliki “citarasa” yang khas, yang mungkin berbeda dengan laporan tahunan yang disusun oleh berbagai LSM. Meskipun menyajikan dengan “citarasa” yang khas, namun laporan ini tetap menyajikan data dan fakta yang lengkap dan akurat.

Presentasi draf Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan Tahun 2014, disampaikan oleh Akmal Salim Ruhana, Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Secara garis besar, fenomena kehidupan keagamaan tahun 2014 cukup dinamis. Hiruk pikuk perhelatan pesta demokrasi membawa sedikit dampak yang kurang baik bagi kehidupan keagamaan, namun demikian draf laporan tahunan ternyata merekam banyak kabar baik bagi kehidupan keagamaan.

Terdapat tiga tema besar yang disajikan dalam draf laporan tahunan kehidupan keagamaan, yaitu: Paham dan gerakan Keagamaan; pelayanan Keagamaan; dan Hubungan Antarumat Beragama. Masing-masing tema memiliki karakteristik dan fenomena yang khas.

Tema Paham dan Gerakan Keagamaan menyajikan 5 isu utama yang diangkat. Isu tersebut adalah fenomena ISIS; penyebaran paham yang menyimpang; upaya melawan paham radikal; eksistensi Baha’i; dan permasalahan Ahmadiyah dan Syiah yang masih mewarnai perjalanan kehidupan keagamaan di tahun 2014.

Pada tema Pelayanan Keagamaan, draf laporan tahunan menyajikan 10 isu utama. Isu-isu tersebut yaitu: pelayanan agama di luar enam agama yang diakui; permasalahan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP); permasalahan pelayanan Haji, Zakat, dan Wakaf; dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dianggap melegalkan perilaku aborsi; digugatnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; tingginya angka perceraian; biaya nikah 0 rupiah; permasalahan sertifikat halal; pelaksanaan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran), UDG (Utsawa Dharma Gita), dan STG (Swayamvara Tripitaka Gatha); serta pelayanan pemerintah terhadap rumah ibadah se Indonesia.

Tema Hubungan Antarumat Beragama mengangkat lima isu utama. Isu tersebut yaitu: Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama; pelanggaran terhadap kebebasan beragama; peranan jurnalis agama; potret harmoni antarumat beragama; serta kasus-kasus keagamaan.

Sebagaimana ditegaskan di awal, draf Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan Tahun 2014 menyajikan fakta bahwa negara tidak absen dalam permasalahan keagamaan di Indonesia. Berbagai kasus keagamaan yang diangkat dalam laporan ini, seluruhnya menyuguhkan peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan lembaga terkait turut pro aktif menyelesaikan permasalahan keagamaan.

Sebagai contoh, bagaimana negara (dalam hal ini Kementerian Agama) sangat pro aktif dalam meredam isu kemunculan ISIS di Timur Tengah, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti di Indonesia. Selain itu, peran negara dalam penyelesaian masalah-masalah keagamaan juga dapat dibaca dalam draf laporan tahunan ini.

Fakta menarik lain yang diungkap dalam laporan tahunan adalah menurunnya kasus-kasus keagamaan. Mengutip laporan Semester I (Januari-Juni tahun 2014) yang dirilis oleh Setara Instistute, draf laporan tahunan menyajikan trend penurunan angka kasus pelanggaran kebebasan beragama. Jika periode semester I tahun 2012 dan tahun 2013 terjadi sebanyak 120 dan 168 peristiwa, maka pada periode yang sama di tahun 2014, hanya tercatat 60 peristiwa keagamaan.

Diakhir presentasinya, Akmal menyatakan bahwa draf ini belum memuat kasus-kasus keagamaan yang terjadi di bulan November dan Desember. “sekali lagi, bahwa Laporan Tahunan yang disajikan kali ini masih berbentuk draf, sehingga belum memuat berbagai kasus keagamaan yang terjadi di bulan November dan Desember 2014.” demikian ujarnya.

Pada sesi diskusi, para peserta memberikan berbagai tanggapan terhadap draf laporan tahunan yang telah disusun. Penambahan fakta dan data yang disampaikan oleh para peserta menjadi masukan berharga bagi tim penyusun Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan Tahun 2014. []

Ags/viks/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI