Nilai Indeks Mutu Orientasi PPPK 2023 Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama RI Suyitno telah mengeluarkan Keputusan Nomor 169 Tahun 2023 tentang penetapan nilai indeks mutu penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menilai dan memastikan mutu penyelenggaraan orientasi bagi pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam keputusan tersebut, berbagai pertimbangan dan dasar hukum menjadi landasan penting, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta beberapa peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.
Keputusan ini menetapkan bahwa nilai indeks mutu penyelenggaraan orientasi PPPK tahun 2023 tercantum dalam lampiran keputusan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut. Nilai ini mencerminkan kualitas penyelenggaraan orientasi di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Keagamaan di seluruh Indonesia.
Berikut adalah beberapa nilai indeks mutu penyelenggaraan orientasi PPPK tahun 2023 berdasarkan keputusan ini:
1. Balai Diklat Keagamaan Aceh dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
2. Balai Diklat Keagamaan Medan dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
3. Balai Diklat Keagamaan Padang dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
4. Balai Diklat Keagamaan Palembang dengan predikat B, kriteria Bermutu
5. Balai Diklat Keagamaan Jakarta dengan predikat B, kriteria Bermutu
6. Balai Diklat Keagamaan Bandung dengan predikat B, kriteria Bermutu
7. Balai Diklat Keagamaan Semarang dengan predikat B, kriteria Bermutu
8. Balai Diklat Keagamaan Surabaya dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
9. Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
10. Balai Diklat Keagamaan Denpasar dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
11. Balai Diklat Keagamaan Makassar dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
12. Balai Diklat Keagamaan Manado dengan predikat B, kriteria Bermutu
13. Balai Diklat Keagamaan Ambon dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
14. Balai Diklat Keagamaan Papua dengan predikat B, kriteria Bermutu
15. Loka Lampung dengan predikat B, kriteria Bermutu
16. Loka Pekanbaru dengan predikat A, kriteria Sangat Bermutu
"Penetapan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan orientasi PPPK di seluruh UPT Diklat Keagamaan guna menciptakan aparatur sipil negara yang kompeten dan berkualitas," ujar Suyitno, di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Penetapan nilai indeks mutu ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memastikan bahwa setiap pegawai PPPK mendapatkan orientasi yang berkualitas sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal di tengah masyarakat. (Barjah/bas/sri)