Optimalisasi Transaksi Elektronik di Lingkungan Balitbang Diklat, Dongkrak Pemberantasan Korupsi

5 Agt 2023
Optimalisasi Transaksi Elektronik di Lingkungan Balitbang Diklat, Dongkrak Pemberantasan Korupsi
Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenag Fesal Musaad, M.Pd. memberikan paparan secara daring pada kegiatan Forum Grup Discussion (FGD); Evaluasi Perkin, NKA, dan IKPA Semester I yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat di Batam, Jum’at (4/8/2023).

Batam (Balitbang Diklat)---Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenag Fesal Musaad, M.Pd. mengatakan ketika transaksi elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kemenag dioptimalkan, maka akan meminimalisir adanya transaksi palsu dan penyimpangan.

“Melalui transaksi dengan mekanisme e-Purchasing dan e-katalog ini, kita juga dapat mendongkrak nilai Stranas PK atau Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi,” ujarnya

Fesal mengatakan hal tersebut secara daring saat memberikan paparan pada kegiatan Forum Grup Discussion (FGD); Evaluasi Perkin, NKA, dan IKPA Semester I yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat di Batam, Jum’at (4/8/2023).

Lebih lanjut, Fesal mengungkapkan bahwa optimalisasi PBJ di lingkungan Balitbang Diklat merupakan langkah cepat dan strategis dalam membangun tata kelola atau reformasi pengelolaan anggaran. “Perlu saya tegaskan bahwa ada 4 kebijakan PBJ yang menjadi sorotan Gusmen dan harus segera direalisasikan, baik dari sisi perencanaan, penyegaran maupun pelaksanaan anggaran. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.

Kebijakan pertama terkait nilai transaksi elektronik melalu e-Purchasing atau e-katalog sebesar 30% dari total nilai belanja pengadaan. Masih banyak yang harus dikejar dan direalisasikan bersama-sama, termasuk di lingkungan Balitbang Diklat se-Indonesia melalui metode e-Purchasing atau e-katalog. “Logikanya, bahwa bagi seluruh elemen di Kemenag sudah tidak boleh belanja dengan menggunakan kuitansi, semuanya harus menggunakan e-katalog,” jelasnya.

Kebijakan kedua, kata Fesal , tentang penggunaan produksi dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%. Kebijakan kedua ini bisa tercapai jika PBJ melalui metode e-Purchasing atau e-katalog bisa dioptimalisasikan. “Segmen ini harus  menjadi pola kerja dan referensi dasar dalam pelaksanaan anggaran. Ini perlu menjadi acuan kita bersama. e-Purchasing atau e-katalog harus terealisasi di Kemenag,” tegas pria asal Maluku ini.

Kebijakan ketiga, lanjut Fesal, terkait minimal 40% PBJ untuk usaha mikro, kecil dan koperasi dapat terpenuhi bila belanja barang dan jasa melalui e-Purchasing atau e-katalog. Kebijakan keempat tentang prioritas pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui metode pemilihan e-Purchasing. “Empat kebijakan inilah yang harus menjadi main trend dalam konteks pengelolaan anggaran di lingkungan kemenag dan menjadi acuan kita bersama,” tambahnya.

Terakhir, Kabiro Fesal berharap kegiatan yang dihadiri oleh kepala BDK seluruh Indonesia, para pejabat pusat dan daerah di lingkungan Balitbang Diklat dapat mengubah mindset. “Karena main trend kebijakan PBJ sudah berubah, maka mindsetnya juga harus diubah. Mudah-mudahan di forum ini ada transformasi mindset,” pungkasnya. (Najib/bas/Barjah)

Penulis: Ahmad Nasiin Najib
Editor: Abas/Barjah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI