PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA HUKUM ISLAM DI JAWA TENGAH; Studi Kasus di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal

11 Jun 2007
PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA HUKUM ISLAM DI JAWA TENGAH; Studi Kasus di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal

PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS 
SECARA HUKUM ISLAM DI JAWA TENGAH; 
Studi Kasus di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal

Oleh: Drs. Abdul Mubarok
82 halaman

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005


Pemerintah melalui Departemen Agama telah merumuskan peraturan khusus dalam hal waris sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu Inpres No. 1 tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam ini resmi berlaku pada tanggal 22 Juli 1991, sebagai hukum untuk diterapkan, dipergunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukan penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan bidang perkawinan, hibah, wakaf dan warisan. Dengan kompilasi Hukum Islam tersebut, diperoleh manfaat yaitu melengkapi pilar Peradilan Agama, menyamakan persepsi penerapan hukum serta mempercepat proses, memperpendek jarak antara umat Islam Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pandangan masyarakat terhadap pembagian harta waris secara hukum Islam, dalam hal ini ditinjau dari keadaan responden dan cara pembagiannya.

Setelah dilakukan analisis hubungan antar variabel dan uji statistik dengan menggunakan rumus X² penelitian ini menarik kesimpulan diantaranya sebagai berikut :
1.    tidak terbukti adanya hubungan antara variabel jenis kelamin dengan pandangan tentang bagian harta waris menurut jenis kelamin.
2.    Tidak terbukti adanya hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang jangka waktu pembagian harta waris.
3.    Terbukti adanya hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang pembagian harta waris selain hakim.
4.    Tidak terbukti adanya hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang bagian harta waris menurut jenis kelamin.
5.    Tidak terbukti adanya hubungan antara pekerjaan dengan pandangan tentang jangka waktu pembagian harta waris.
6.    Tidak terbukti adanya hubungan antara pekerjaan dengan pandangan tentang pembagi harta waris selain hakim
7.    Tidak terbukti adanya hubungan antara ketaatan beribadah dengan pandangan tentang jangka waktu pembagian harta waris.

Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian ini menyarankan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Tegal Urusan Pena Islam agar lebih meningkatkan pembinaan terhadap umat Islam, terutama yang terkait dengan pembagian waris menurut ajaran Islam. Pembinaan ini bisa dengan cara memperbanyak dan menyebarluaskan buku Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Dengan demikian pengetahuan dan pemahaman masyarakat muslim tentang pelaksanaan pembagain waris menurut Hukum Islam semakin bertambah dipahami.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI