PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA ISLAM DI DESA MOJOREJO KEC. KALIWUNGU, KAB. KENDAL
PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS
SECARA ISLAM DI DESA MOJOREJO KEC. KALIWUNGU, KAB. KENDAL
Oleh: Drs. Ahmad Sodli, M.Ag
44 halaman
Departemen Agama RI
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005
Pembagian harta waris merupakan salah satu persoalan yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Sebab apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta henda, akan dilakukan pembagian harta peninggalan (pembagian harta waris), baik harta atau benda bergerak, benda tidak bergerak, hak-hak yang mempunyai nilai-nilai kebendaan maupun hak-hak yang mengikuti bendanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Hubungan antara jenis kelamin dengan pandangan tentang bagian harta waris menurut jenis kelamin; 2). Hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang jangka waktu pembagian harta waris; 3). Hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang pembagi harta waris di luar hakim; 4). Hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang bagian harta waris menurut jenis kelamin.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif, yakni suatu pendekatan yang menekankan pada hakikat hubungan antara variabel dan dianalisis dengan menggunakan teori hubungan antara dua variabel. Variabel yang dimaksud adalah persepsi masyarakat muslim sebagai variabel independent (bebas) dan harta waris sebagai variabel dependent (terpengaruh). Data-data yang terkumpul berupa angka-angka dan akan diolah dengan menggunakan uji statistik.
Penelitian ini menghasilkan beberapa penemuan diantaranya mengenai pandangan masyarakat muslim tentang pembagian harta waris bahwa hanya ada 3 variabel yang terbukti berhubungan antara latar belakang responden dengan pandangan mereka. Variabel lainnya tidak terbukti berhubungan. Variabel yang terbukti berhubungan adalah pendidikan formal dengan pembagian waris menurut jenis kelamin. Angka X² yang berjumlah 6,11 lebih besar dari angka distribusi X² pada derajat kebebasan (DK) yangberjumlah 3.81. Variabel yang terbukti berhubungan lainnya adalah variabel pendidikan non formal dengan waktu pembagian waris. Angka X² yang berjumlah 10 lebih besar dari angka distribusi X² pada derajat kebebasan (DK) yang berjumlah 5,991. Variabel terakhir yang terbukti berhubungan adalah variabel pendidikan non formal dengan tokoh pembagi. Angka X² yang berjumlah 4.18 lebih besar dari angka distribusi X² pada derajat kebebasan (DK) yang berjumlah 3.81.
Dengan adanya temuan-temuan di atas penelitian ini menyarankan agar ilmu tentang waris lebih ditingkatkan untuk dipelajari di madrasah-madrasah agar masyarakat lebih paham tentang ilmu waris.***