PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN WARIS SECARA HUKUM ISLAM DI DESA MOJO KABUPATEN BOYOLALI
PANDANGAN MASYARAKAT MUSLIM TENTANG PEMBAGIAN WARIS SECARA HUKUM ISLAM DI DESA MOJO KABUPATEN BOYOLALI
Oleh: Drs. Darno
44 halaman
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005
Pembagian harta waris merupakan persoalan yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Sebab apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, akan dilakukan pembagian harta peninggalan (pembagian harta waris), baik harta atau benda bergerak, benda tidak bergerak, hak-hak yang mempunyai nilai-nilai kebendaan maupun hak-hak yang mengikuti bendanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara jenis kelamin dengan pandangan tentang bagian harta waris menurut jenis kelamin. Hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang jangka waktu pembagian harta waris. Hubungan antara pendidikan dengan pandangan tentang pembagi harta waris di luar hakim.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hubungan variabel pendidikan non formal dengan variabel pandangan jangka waktu pembagian waris. Hubungan ini menghasilkan 6 kotak. Setelah dianalisis dengan khai kwadrat (X²) terbukti ada hubungan. Hal ini dapat dilihat, bahwa angka X² 6,37 lebih besar daripada distribusi X² pada derajat kebebasan. Derajat kebebasan (dk²) dengan nilai 5,991. Artinya bahwa pendidikan non fonnal mempunyai pengaruh yang besar terhadap pandangan masyarakat muslim Desa Mojo Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali tentang Hukum Waris Islam. Hubungan tersebut mempunyai daya keeratan, yaitu mencapai 1,07.
Hubungan antara variabel ketaatan beribadah dengan variabel pandangan tentang cucu menjadi ahli waris sebagai pengganti orang tuanya setelah meninggal dunia. Hubungan ini menghasilkan 6 kotak hubungan. Setelah dianalisis dengan menggunakan khai kwadrat (X²) ternyata tidak memenuhi syarat penghitungan, yakni nilai teoritis yang kurang dari nilai 5, lebih dari 20 %.
Hubungan antara variabel ketaatan beribadah dengan variabel pandangan tentang anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Hubungan ini menghasilkan 6 kotak hubungan. Setelah dianalisis dengan menggunakan khai kwadrat (X²) ternyata tidak memenuhi persyaratan penghitungan, yakni nilai teoritis yang kurang dari nilai 5 lebih dari 20 %.
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian ini menyarankan kepada pemerintah cq Departemen Agama dalam membuat kurikulum PAI di sekolah tingkat SD/SLTP/SLTA dan di perguruan tinggi dituangkan hukum Islam tentang pembagian waris atau Faroid. Agar para siswa-siswi semenjak dini sudah mengetahui hukum waris secara Islam. Dan disarankan kepada MUI ataupun organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dalam program berdakwah mencantumkan pelajaran hukum waris Islam. Agar masyarakat muslim mengetahui dan melaksanakan hukum waris Islam.***