PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN WARIS ISLAM DI JAWA TENGAH ; Studi Kasus di Jekulo Kudus

9 Jul 2007
PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN WARIS ISLAM DI JAWA TENGAH ; Studi Kasus di Jekulo Kudus

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN WARIS ISLAM DI JAWA TENGAH ;
Studi Kasus di Jekulo Kudus

Oleh: Drs. Sulaiman, M.Ag
98 halaman

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005


Aspek pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan pembagian waris, dalam penelitian ini, secara Islam mencakup 6 variabel, yakni waktu pembagian waris, pelaksana/tokoh pembagian waris, hak waris anak angkat dari orang tua kandungnya, hak waris anak angkat dari orang tua angkatnya, hak waris seorang cucu dari kakek/neneknya, dan hak waris yang sama bagi anak laki-Iaki dan anak perempuan.

Dalam variabel hak anak angkat, sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa anak angkat tetap mendapat hak waris dari orang tua kandungnya, dan sebagian besar berpandangan bahwa anak angkat hanya mungkin mendapat waris dari orang tua angkatnya kecuali ada wasiat. Demikian juga, sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa seorang cucu tetap berhak mendapat waris dari kakek/neneknya karena orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu. Hanya saja, bagian seorang cucu tersebut akan dibagi lagi sesuai dengan jumlah saudara-saudaranya karena statusnya sebagai anak orang tua yang telah meninggal itu.

Adapun bagian yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan, ebagian besar masyarakat berpandangan bahwa masyarakat setuju dengan pembagian yang sama antara keduanya tetapi dengan syarat ada persetujuan atau musyawarah terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjaga keutuhan keluarga, sehingga terhindar dari perpecahan atau konflik keluarga. Hal ini berarti bahwa prinsip hukum waris Islam 2:1 tidak begitu populer di masyarakat. Oleh karena itu, banyak ditemui di kalangan masyarakat bahwa pola pembagian waris dilakukan dengan sistem “dunungan” terlebih dahulu, kemudian sisanya dilakukan pembagian waris kebanyakan mereka tidak mempersoalkan berapapun hasil pembagiannya. Bahkan bagi mereka yang mampu tidak mau menerima hasil pembagian ini, melainkan diserahkan oleh keluarga/saudaranya yang lain. Jika aspek pandangan masyarakat (dependent variable) tersebut dihubungkan dengan aspek latar belakang sosial masyarakat (independent variable), maka tidak semua pasangan variable ada hubungan.

Hubungan ketaatan beribadah dengan waktu pembagian waris, ketaatan beribadah dengan hak waris anak angkat dari orang tua kandungnya, dan ketaatan beribadah dengan hak bagian sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. Keeratan hubungan ketiga variabel ini tergolong kuat karena angka C masing-masing yang dihitung sebesar 0,435, 0,227, dan 0,287, sedangkan angka C maksimal sebesar 0,7071.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian ini menyarankan kepada pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi KHI kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI