Pasca OTT KPK, Ini Arahan Menag untuk ASN Kementerian Agama

18 Mar 2019
Pasca OTT KPK, Ini Arahan Menag untuk ASN Kementerian Agama

Jakarta (Kemenag) --- Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama menjadi keprihatinan tersendiri. Kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini menjadi sorotan publik.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar peristiwa tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak terulang. Peristiwa tersebut juga dijadikan sebagai dasar dari upaya melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian. 

“Selaku Menteri Agama, saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” tegas Menag saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/03).

Menag minta jajarannya untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama agar benar-benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap ASN juga diminta menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“ASN harus menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin,” ujarnya.

“Tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat pengabdian dalam memberikan layanan kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI