Pasca Regulasi Baru, BMBPSDM Bahas Naskah Urgensi Organisasi dan Tata Kerja
Jakarta (BMBPSDM)---Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan Pembahasan Draf Awal Naskah Urgensi Organisasi dan Tata Kerja BMBPSDM, Pasca terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024.
Dalam keterangannya, Kepala BMBPSDM Suyitno mengatakan untuk membahasa level eselon II pusat, yang terpenting adalah Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), bukan tentang unifikasi.
“Mengacu kepada PMA Nomor 25 tahun 2024, sebenarnya tidak memerlukan ijtihad baru untuk nama-nama pusat, atau yang akan digabungkan,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Suyitno berharap, semua peserta, baik tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) maupun para analisis kebijakan bisa membuat reasoning yang kuat terhadap analisisnya. “Saya berharap dalam diskusi ini para analisis kebijakan memiliki reasoning itu, tidak cukup dalam konteks diskusi wacana dalam bentuk kualitatif,” ucapnya.
Semua ini, menurut Suyitno, dibutuhkan benchmarking ke kementerian dan lembaga lainnya, dan agar lebih mendapatkan diskusi yang fairness. Ia juga meminta kepada tim OKH agar memiliki referensi yang kuat dari sisi beban pekerjaannya.
“Apa pun pilihan-pilihan itu, para analis kebijakan harus membuat baseline data yang kuat, utamanya yang berkaitan dengan anjab ABK,” sambungnya.
Sementara itu, untuk eselon III, Suyitno mendorong semua Balai Diklat Keagamaan (BDK) menjadi Balai Besar, dan Loka Diklat Keagamaan menjadi Balai. Alasannya, jika dilihat dari beban kerjanya, BDK dengan yang mewilayahi beberapa provinsi hanya pada level eselon III.a.
“Nanti akan kita perjuangkan beban kerja BDK yang berat itu, untuk menjadi Balai Besar,” ungkap Suyitno.
Sebelumnya, Sekretaris BMBPSDM Arskal Salim dalam laporannya mengatakan bahwa diskusi ini tentang isu yang sangat strategis, karena menyangkut struktur BMBPSDM yang sudah disahkan melalui Perpres-nya dan juga Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Kita sudah mengidentifikasi beberapa isu-isu yang relevan. Perpres 152 Tahun 2024 yang sudah terbit, selanjutnya kita tunggu Peraturan Menteri Agama yang akan merujuk kepada Perpres baru tersebut,” sambungnya.
Acara pembahasan draf awal ini, dihadiri perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, dan Biro Sumber Daya Manusia, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan paar pejabat eselon II dan eselon III, dan para jabatan fungsional di lingkungan BMBPSDM. (Barjah)