PBAL2K Gelar Sosialisasi Penilaian Buku Agama 2025 dan Nominasi Penilai

20 Mar 2025
PBAL2K Gelar Sosialisasi Penilaian Buku Agama 2025 dan Nominasi Penilai
Sosialisasi Penilaian Buku Agama 2025 dan Nominasi Penilai pada Penilaian Buku Agama Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan PBAL2K di Bintaro, Kamis (20/3/2025).

Bintaro (BMBPSDM)---Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) kembali melaksanakan Sosialisasi Penilaian Buku Agama 2025 serta Nominasi Penilai pada Penilaian Buku Agama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan buku-buku agama yang digunakan dalam proses pembelajaran telah melalui proses penilaian yang ketat dan layak digunakan oleh peserta didik serta masyarakat luas.

 

Kepala PBAL2K Muchamad Sidik Sisdiyanto menegaskan pentingnya peran buku agama dalam pembentukan karakter, moral, dan keimanan masyarakat Indonesia. “Buku adalah jendela ilmu. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, buku agama memiliki peran penting dalam pembentukan karakter, moral, dan keimanan masyarakat Indonesia,” ujarnya di Bintaro, Kamis (20/3/2025).

 

Oleh karena itu, lanjut Sidik, kita harus memastikan bahwa buku-buku agama yang digunakan dalam proses pembelajaran telah melalui proses penilaian yang ketat dan dinyatakan layak untuk dibaca oleh peserta didik dan masyarakat. 

 

Ia juga menekankan bahwa akurasi materi dalam buku agama harus dijaga agar sesuai dengan ajaran yang dianut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 6 mewajibkan bahwa muatan agama dalam buku pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa tanggung jawab penilaian buku agama berada di PBAL2K.

 

Regulasi Penilaian Buku Agama

 

Selain peraturan tersebut, penilaian buku agama juga didasarkan pada regulasi lainnya, yaitu:

1. PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,

 

2. PMA Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Buku Umum Keagamaan,

 

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan.

 

Menurut Sidik, PBAL2K terus berupaya memastikan penilaian buku agama dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar kontennya relevan, inspiratif, dan sesuai dengan ajaran agama.

 

"Ke depan, kami sedang merancang Peraturan Menteri Agama (Omnibus Law) sebagai pengganti PMA Nomor 9 Tahun 2018 dan PMA Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas penilaian buku serta memastikan pengelolaan dan pelayanan buku agama berjalan melalui satu pintu. Kami berharap adanya dukungan dalam proses penyusunan regulasi ini," jelasnya.

 

Sidik juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan bahwa buku-buku agama yang dijadikan buku teks utama maupun rujukan telah melalui proses penilaian oleh tim penilai buku agama Kementerian Agama.

 

“Kami berharap para peserta dapat memahami kriteria dan proses penilaian buku agama dengan baik, sehingga ke depan kita dapat bersama-sama mewujudkan buku-buku agama yang berkualitas untuk lembaga pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

 

Kegiatan ini dihadiri para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kepala Bidang Pendidikan Islam, Kepala Bidang Pendidikan Agama Kristen, Kepala Bidang Pendidikan Agama Katolik, Kepala Bidang Pendidikan Agama Hindu, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

 

Penulis: Barjah
Sumber: Filman Ghaida Firdaus
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI