PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI OLEH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TAHUN 2015

14 Jun 2016
PELAKSANAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI OLEH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TAHUN 2015

Sesuai dengan bunyi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan haji adalah pelaksanaan bimbingan manasik haji. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 2, ada empat materi pokok yang harus diberikan dalam bimbingan manasik haji, yaitu (1) Pelaksanaan ibadah haji dan umrah, (2) Perjalanan dan pelayanan haji, (3) Kesehatan, dan (4) Kemabruran haji. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di sini.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI