Pelatihan Pelayanan Publik, Upaya Kemenag Penuhi Hak Warga Negara

15 Agt 2023
Pelatihan Pelayanan Publik, Upaya Kemenag Penuhi Hak Warga Negara
Kepala Pusdiklat Administrasi Syafii

Ciputat (Balitbang Diklat)---Semua yang bekerja pada satuan instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama adalah penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi.

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada pembukaan Pelatihan Jarak Jauh Pelayanan Publik Angkatan I secara daring, Selasa (15/8/2023).

Kapus mengungkapkan Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya memberikan pelayanan di bidang agama kepada seluruh warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan. Menurutnya, pelayanan publik harus diatur dalam rangka memberikan hak-hak warga negara agar mendapatkan pelayanan terbaik dari negara.

“Warga negara berhak memperoleh kualitas pelayanan terbaik. Indikatornya, masyarakat bisa mengetahui jangka waktu pelayanan tersebut mulai dari pengajuan hingga mendapatkan hasil dari pelayanan tersebut,” jelas pria kelahiran Demak ini.

Lebih lanjut, Kapus mengatakan bahwa apabila terdapat ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan; maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggaran.

“Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu untuk menghindari berbagai penyimpangan,” tuturnya.

“Penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan wajib disusun oleh penyelenggara dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan,” tegasnya.

Kapus juga mengingatkan bahwa standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana,  kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian.

Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan I dengan pola PJJ yang juga merupakan Angkatan pertama di tahun 2023 ini akan berlangsung dari tanggal 14 – 29 Agustus 2023. Peserta berjumlah 30 orang yang berasal dari  Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

(RS/diad)

Penulis: Rahmi Siregar
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI