Pelayanan Pendidikan Agama Siswa Di Ambon

6 Nov 2017
Pelayanan Pendidikan Agama Siswa Di Ambon

Jakarta (6 November 2017). Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat tentang Pelayanan Pendidikan Agama Siswa: Studi Kasus SMPN 2 Kota Ambon (2016) menunjukkan pelayanan pendidikan agama bagi siswa SMPN 2 telah terpenuhi terkait aspek pemenuhan guru agama sesuai dengan agama siswa.

Bentuk-bentuk pelayanan pendidikan agama di sekolah ini dilakukan melalui pendidikan mata pelajaran intrakurikuler, ekstrakulikuler, dan pembiasaan nilai-nilai karakter siswa.

Adapun faktor pendukung pelayanan pendidikan agama di sekolah ini ditandai dengan adanya kesadaran bersama untuk hidup harmonis dari sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Sedangkan faktor penghambat yaitu belum adanya sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama terkait implementasi peraturan pengangkatan guru agama.

Hasil penelitian merekomendasikan, pertama: kebijakan pengangkatan guru agama oleh pemerintah daerah hendaknya ditinjau kembali dengan mengembalikan kembali pengangkatan oleh Kementerian Agama RI.

Kedua, perlu pengangkatan guru-guru agama dengan mempertimbangkan kebutuhan sesuai dengan agama siswa.

Ketiga, perlu memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengembangan dan pembinaan pelayanan pendidikan agama.

Keempat, demi pemenuhan hak anak, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan harus menindak tegas satuan pendidikan yang  melanggar UU N0. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007. (bas/wan)

Sumber berita: https://www.google.co.id

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI