Pelestarian Naskah Klasik Keagamaan

25 Nov 2018
Pelestarian Naskah Klasik Keagamaan

Bogor (25 November 2018). Seminar Hasil Benchmarking Model Preservasi Naskah Klasik Keagamaan di Turki, Iran, Mesir, dan Maroko yang dilaksanakan Puslitbang LKKMO (25-26/11) di Sahira Butik Hotel Bogor menampilkan narasumber Prof. Muchlis dan Prof. Dr. Hakimelahi, Direktur ICC Jakarta, asal Iran.

Pada kesempatan ini, Hakimelahi menyoroti tiga hal penting.Pertama, bukti keseriusan suatu negara peduli terhadap nasib manuskrip dapat dilihat dari perbandingan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk preservasi manuskrip. Kedua, dari jutaan naskah manuskrip yang ada lima puluh persen merupakan kajian tentang keislaman. Ini artinya kita perlu segera mengeksplorasi, menggali kandungan nilai pelajaran kehidupan yang ada di dalamnya.  Ketiga, untuk mengenal, mengetahui jati diri suatu bangsa sesungguhnya wajib kembali ke naskah-naskah kuno warisan leluhur. Di sana tertorehkan “wajah” khazanah nilai-nilai budaya sebagai kearifan lokal yang sudah sekian lama ada, hidup, dihayati, dan dibatinkan dalam diri kehidupan societas.   

Sedangkan Muchlis mengatakan bahwa pelestarian naskah manuskrip merupakan tanggung jawab negara. Prinsip utama pelestarian naskah adalah mengembalikan peran naskah dalam masyarakat dari benda pusaka ke benda pustaka. Upaya ke arah itu melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Naskah sebagai benda budaya harus dilindungi keberadaaannya, karena naskah merupakan rekaman buah pikiran masa lampau. Perlindungan yang harus dilakukan ialah melalui tindakan perawatan atas naskah/manuskrip, baik yang berada di tangan pribadi maupun tersimpan di berbagai  perpustakaan.

Berbagai langkah penyelamatan untuk perlindungan, kata Muchlis, harus dilakukan, pertama dengan pencatatan mkeberadaan naskah, terutama di daerah–daerah yang pernah menjadi pusat tradisi besar dan wilayah-wilayah  bawahan dan pesebarannya. Langkah berikutnya secara bertahap dengan penuh kehati-hatian terutama ketika berhadapan dengan pemilik naskah, bagaimana meyakinkan mereka agar mau dan bersedia menyerahkan naskah yang dimilikinya, untuk diidentifikasi dan bersedia menerima intervensi negara untuk merawatnya.

Selain melalui perawatan atas naskah dan tempat penyimpanannya secara berkala, kata Muchlis, negara juga harus secara rutin menganggarkan dana perawatan naskah setiap tahun. Upaya seperti ini paling tidak dapat menolong dan melindungi naskah dari kemusnahan. Perlindungan dapat juga dilakukan oleh negara melalui pembelian naskah dari berbagai daerah. Tentu saja perlu disiapkan dana yang cukup besar. Karena tidak ada standar harga terhadap naskah, maka perlu dibentuk sebuah tim khusus yang dibentuk untuk hal ini. Tim inilah yang secara profesional menentukan harga, sesuai dengan tingkat/kualitas keaslian naskah dan kandungannya.

Menurut Muchlis, naskah-naskah yang sudah dapat diidentifikasi keberadaannya, harus segera diprioritaskan upaya pengembangannya, melalui pendeskripsian naskah dan pemotretan/perekaman naskah dalam bentuk Microfilm, Microrider, ataupun dalam bentuk media CD, atau dalam bentuk rekaman digital lainnya. Untuk pekerjaan ini, jarak antara langkah perlindungan dan upaya pengembangan merupakan masa yang sangat kritis, karena temponya sangat pendek. Disebut begitu karena pekerjaan ini berpacu dengan waktu, bahkan lebih baik jika langkah perlindungan yang dilakukan bersamaan waktunya dengan upaya pengembangannya karena hasil akhir sebuah kerja pengembangan ialah terwujudnya sebuah dokumentasi naskah, melalui media baru baik berupa media konvensional (microfilm, microrider) maupun dalam bentuk rekaman digital. Jika sebuah naskah telah dialih mediakan, baik melalui media konvensional maupun dalam bentuk rekaman digital, dapat dikatakan kandungan isi sebuah naskah sudah terselamatkan.

Tahap selanjutnya, kata Muchlis, adalah pemanfaatan. Berbagai kegiatan yang terfokus pada isi /kandungan naskah perlu diinformasikan, ditransformasikan, disebarluaskan, dikaji untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan karena naskah pada dasarnya adalah khasanah kepustakaan. Berbagai informasi dan pengetahuan yang terekam dalam naskah sangat penting untuk ditransformasikan. Ada pengetahuan, dalam kandungan naskah, ada yang masih aktual dengan situasi kini, ada yang sudah kadaluwarsa dan ada juga yang sifatnya masih ramalan dan belum terjadi sama sekali. Kandungan naskah yang masih dianggap aktual sangat perlu dikaji lebih lanjut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, karena hanya dengan begitu upaya pelestarian naskah bisa memberi manfaat nyata bagi kehidupan dan generasi masa depan. Walaupun demikian, ungkap Muchlis, pemanfaatan naskah dewasa ini bukan hal yang mudah, karena tuntutan zaman mengharuskan bahwa upaya pemanfaatan naskah, haruslah tepat sasaran. Artinya naskah-naskah yang sudah diselamatkan harus secara aktif digunakan sebagai referensi berbagi disiplin ilmu pengetahuan.

Terkait naskah, kata Muchlis, pemerintah diharapkan memiliki program yang pasti dan berkelanjutan mendekatkan naskah sebagai benda pustaka kepada masyarakat luas melalui lembaga-lembaga terkait, khususnya menjadikan naskah sebagai sumber kreativitas dan mengaktualisasikan kandungan naskah dalam kehidupan sehari – hari. “Upaya Ke arah ini erat hubungannya dengan kesadaran literasi masyarakat. Hanya dengan upaya pembinaan yang secara terus menerus dan tidak bosan-bosannya, keberadaan naskah bisa dirasakan manfaatnya,” tandasnya. (AS/bas/ar)

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI