Pembentukan Tim Kerja, Gerak Cepat Organisasi Menyikapi Perubahan

12 Jan 2023
Pembentukan Tim Kerja, Gerak Cepat Organisasi Menyikapi Perubahan

Ciputat (Balitbang Diklat)---Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Pembinaan Pegawai, bertempat di Kampus Pusdiklat Kementerian Agama Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/01/2023).  

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Dr. Syafi’i, M.Ag., dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk gerak cepat organisasi dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi di Kementerian Agama. “Salah satunya adalah mengadaptasi perubahan dari KMA Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Kementerian Agama yang efektif dilaksanakan sejak bulan Januari tahun 2023,” ujarnya.

Adaptasi terhadap sistem kerja Kementerian Agama, lanjut Syafi’i, dilaksanakan pasca penyederhanaan/perampingan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna menciptakan organisasi yang ramping. “Dengan berlakunya KMA tersebut maka pada Tahun Anggaran 2023 ini, dibentuklah tim kerja sebagai penjabaran dari KMA tersebut. Tim kerja ini adalah orang-orang yang memiliki kompetensi, profesional, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Syafi’i.

Syafi’i berharap tim ini dapat bekerja dengan menerapkan prinsip kolaboratif, transparan, dan akuntabel sebagai pondasi dalam bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin, yang menyampaikan --mengutip pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas-- bahwa “salah satu kata kunci yang sangat penting dalam menggelorakan semangat Kemenag Baru adalah manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik yang didukung SDM unggul.Ini merupakan bagian penting yang harus kita catatkan dalam tinta emas sejarah Kemenag dalam berkhidmat memberikan pelayanan terbaik bagi umat,” ujarnya.

“Kebijakan Kementerian Agama ke depannya akan menekankan pada sistem merit. Dimana kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” tegas Nurudin. (Mukhlis/sri/bas)

Penulis: Mukhlis
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI