PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH
PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATN JAWA TENGAH ;
Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Magelang
Oleh: Dra. Hj. Yustiani S
50 halaman
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005
Dalam tatanan kehidupan sosial, sebenarnya sudah terdapat aturan-aturan atau diberlakukan, agar setiap individu atau manusia dapat hidup dengan sejahtera. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat sebagian yang lalai atau sengaja melanggar aturan-aturan yang telah dibakukan oleh norma agama maupun norma sosial.
Bagi anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku akan mendapatkan sanksi sebagai yang telah ditetapkan dalam hukum positif di negara Indoneisa. Mereka yang telah dijebloskan di Lembaga pemasyarakatan, agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, mendapatkan pembinaan yang bertujuan agar para narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatn dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik.
Dalam penelitian ini yang menjadi fokus kajian adalah lembaga Pemasyarakatan Magelang. Pembinaan agama Islam terhadap para narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Magelang, sangat bervariasi. Pembinaan tersebut meliputi : kegiatan ceramah agama atau pembinaan rohani Islam, penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Islam, pesantren kilat belajar membaca Al Qur an dan tilawatil Qur an, pembacaan tahlil yasin, salat Jumat, salat dhuhur berjamaah, kesenian Islam rebana, puasa ramadhan, penyelenggaraan salat Idul Fitri dan ldul Adha dan sebagainya.
Untuk mengetahui sejauhmana pemahaman para anak didik terhadap materi yang disampaikan oleh para mubaligh, maka pembimbing mengadakan evaluasi. Evaluasi dilakukan secara lisan dan praktek serta dilihat dari perilaku kesehariannya.
Metode yang digunakan dalam pembinaan tersebut, meliputi metode ceramah, tanya jawab, demonstrasi dan praktek. Para pembina dari Departemen Agama Magelang melakukan pembinaan belum menggunakan buku khusus pedoman pembinaan para narapidana dan tahanan LP, serta belum memberlakukan daftar materi atau mata pelajaran bagi masing-masing petugas penceramah.
Selama ini, pembinaan agama Islam terhadap para narapidana dan tahanan di lembaga Pemasyarakatan Magelang berjalan dengan baik, tertib dan lancar. Hal ini karena dukungan dari beberapa aspek yaitu aspek pembina, lembaga pemasyarakatan dan para penghuni lembaga pemasyarakatan bersangkutan.
Berdasarkan hasil temuan dari penelitian ini menyarankan kepada departemen Agama Kota Magelang dimohon untuk membuat daftar penceramah dilengkapi dengan materi atau mata pelajaran, bagi masing-masing penceramah. Hal ini untuk menghindari penyampaian materi yang tumpang tindih ataupun diulang-ulang.
Sedangkan kepada Lembaga Pemasyarakat Magelang diharapkan untuk lebih memotivasi para penghuni yang belum bersedia mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.***