PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ; Studi Kasus di Rutan Salatiga Oleh: Romzan Fauzi 33 halaman

25 Jun 2007
PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA  DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ;  Studi Kasus di Rutan Salatiga  Oleh: Romzan Fauzi 33 halaman

PEMBINAAN AGAMA ISLAM TERHADAP NARAPIDANA 
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA TENGAH ; 
Studi Kasus di Rutan Salatiga

Oleh: Romzan Fauzi
33 halaman

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005


Ketika seseorang pelanggar hukum telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan pengadilan atau telah ditetapkan menjadi terpidana. 
Rutan Salatiga merupakan Rumah Tahanan Kelas IIB. Rutan ini didirikan pada tahun 1886 yaitu pada masa pemerintahan Belanda. Di Rutan para penghuni terdiri atas para tahanan yang menunggu keputusan pengadilan dan para narapidana. Mereka terdiri atas para usia muda, dan usia tua. Dari jenis kelamin mereka adalah pria dan wanita.

Pembina rohani Islam di Rutan Salatiga sebanyak 5 orang. Kelima orang tersebut 4 orang dari luar Rutan dan 1 orang dari Rutan sendiri. Mereka semuanya adalah orang laki-Iaki.

Pembinaan keagamaan Islam di Rutan Salatiga dilaksanakan secara berkala satu minggu 2 kali. Pembinaan keagamaan Islam tersebut berbentuk ceramah dan bentuk lainnya. Ceramah agama di berikan dengan materi akhidah, akhlak, dan fiqh. Bentuk pembinaan lainnya yaitu istighasah/mujahadah, baca tulis al Quran.

Tempat kegiatan pembinaan rohani Islam di Rutan bertempat di ruang mushola yang tersedia di Rutan ini. Ruang mushola tersebut tidak terlalu luas yaitu berukuran sekitar 24 m2. ruang mushola ini juga digunakan untuk kegiatan salat jum at para napi dan tahanan.

Peserta pembinaan rohani Islam yang bertempat di ruang mushola Rutan Salatiga berjumlah antara 20 sampai 25 orang. Para peserta tersebut terdiri atas pria dan wanita. Perhatian mereka terhadap kegiatan pembinaan terlihat baik, didasarkan pada partisipasinya dalam kegiatan tersebut.
Fasilitas untuk pembinaan keagamaan Islam di Rutan ini masih terbatas, sebagaimana buku bahan bacaan bagi para pembina lebih banyak menggunakan buku-buku referensi dari koleksi pribadi.

Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian menyarankan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang memiliki kewenangan tentang pembinaan kehidupan beragama termasuk pembinaan di Rutan agar dapat lebih meningkatkan perhatian terhadap pembinaan keagamaan di Rutan. Perhatian tersebut dapat diwujudkan dengan melengkapi buku keagamaan Islam di perpustakaan Rutan serta dapat membantu untuk memberikan bimbingan agama Islam.

Kepada pihak Rutan disarankan untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi Departemen Agama dalam pembinaan rohani Islam. Serta kerjasama untuk pengadaan buku-buku keagamaan untuk para pembina napi dan tahanan yang beragama Islam.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI