PEMBINAAN KEAGAMAAN ISLAM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PATI
PEMBINAAN KEAGAMAAN ISLAM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PATI
Oleh: Dahlan A.R
44 halaman
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang
2005
Terdapat beberapa norma yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Norma-norma tersebut diantaranya norma agama, kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Terdapat norma hukum, apabila dilanggar maka yang bersangkutan dikenakan sanksi oleh penguasa negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembinaan agama di lembaga pemasyarakatan. Pembinaan yang dimaksud meliputi beberapa aspek yaitu bentuk pembinaan, pedoman dan proses pelaksanaan pembinaan.
Berdasarkan deskripsi dan analisis data temuan penelitian ini menghasilkan kesimpulan diantaranya sebagai berikut : Kondisi narapidana dan tahanan dilihat dari agama yang dianut sebagian besar beragama Islam, kemudian berturut-turut Kristen dan Katolik. Dilihat dari tingkat pendidikan sebagian besar tidak tamat SD dan berturut-turut tamat SD, tamat SLP, tamat SLA, tamat D3 dan S 1.
Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Pati secara umum telah memiliki kesiapan dalam melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk pembinaan agama Islam. Pembinaan tersebut mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama dan untuk meningkatkan pengetahuan agama mereka, serta dapat memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya sehingga dapat bersikap optimis di masa yang akan datang. Dengan melihat tujuan tersebut, maka fungsi pembinaannya adalah merehabilitasi moral dan mental karena kurangnya dasar iman yang kuat, sehingga dapat membaktikan rasa kepercayaan terhadap Tuhan serta keinsafan batin yang menjadi dasar dan dorongan untuk berlaku menurut norma Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Pembinaan Keagamaan di LP Kelas II B Pati terdiri dari pegawai LP dan dari luar LP. Petugas dari LP yang bertanggung jawab adalah Kasi BIM NP/ anak didik dan Kegiatan Kerja, sedangkan yang dari luar LP antara lain adalah Pembina dari Instansi Departemen Agama, Pengadilan Agama, LSM (Pengacara), para tokoh agama dan masyarakat. bentuk pembinaanya adalah pengajian, bimbingan salat dan doa, salat Jumat dan salat berjamaah, TPQ, dialog agama, PHBI dan kegiatan khusus di Bulan Ramadhan. Semua kegiatan tersebut diikuti oleh para napi dan tahanan yang beragama Islam, kecuali napi dan tahanan yang sedang melaksanakan tugas rutin LP.
Berdasarkan hasil kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini merekomendasikan Terkait dengan alokasi dana untuk Pembinaan Keagamaan yang sangat sedikit sekali, bahkan tidak ada dalam anggaran Lapas, maka usaha untuk mengatasinya dengan menganggarkan lewat APBN dan APBD dengan membuat perencanaan dan identifikasi kebutuhannya.***