Pembinaan Kehidupan Keagamaan Narapidana; Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar
Pembinaan Kehidupan Keagamaan Narapidana;
Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar
Drs. Huda Ali
53 halaman
Balai Penelitian Agama dan Kemasyarakatan
Departemen Agama RI
1991-1992
Pembinaan keagamaan di dalam lembaga pemasyarakatan, bagi narapidana pada hakikatnya merupakan bagian dari pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan. Tujuan pembinaan keagamaan narapidana adalah agar mereka dapat bertobat, menyadari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa. Selanjutnya tujuan pembinaan keagamaan diarahkan pada pembinaan kepribadian agar menjadi manusia yang berkesadaran beragama, berbangsa yang berintelektual, hukum dan mempunyai integritas sosial. Dengan demikian definisi lembaga pemasyarakatan memang benar-benar berbeda dibandingkan dengan sistem penjara.
Kebijakan Departemen Kehakiman untuk mengadakan SD Istimewa III di LPA Blitar telah memberikan peluang yang besar bagi anak didik untuk mendapatkan ijazah SD sehingga kalau anak keluar dari LPA lebih mudah melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Di dalam lembaga pemasyarakatan, sarana pembinaan keagamaan seperti sarung/pakaian untuk shalat dan peralatan shalat di masjid kurang terpenuhi karena terbatasnya dana. Hal tersebut telah mengurangi ketekunan/ketenangan anak didik dalam menyerap pendidikan agama meskipun metode pembelajaran yang terdapat di lembaga cukup bagus (contohnya, metode Al-Barqi dalam mempelajari Al-Quran ditambah dengan pengalaman guru.
Untuk itu sarana keagamaan dan ketersediaan buku-buku/kitab-kitab agama perlu dicarikan pengadaannya agar anak didik lebih bersemangat belajar dengan menambah alokasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal lain yang perlu untuk segera diadakan adalah pendidikan tingkat lanjutan (SLTP dan SLTA) di lembaga pemasyarakatan ini mengingat cukup banyaknya anak didik yang seharusnya sudah belajar di tingkat pendidikan tersebut pada masa mereka menjalani hukuman.
Hasil penelitian ini memperoleh masukan untuk mengembangkan dan meningkatkan konsep dan program pembinaan mental keagamaan yang dilaksanakan lembaga pemasyarakatan anak dan instansi-instansi terkait untuk mengembangkan kerjasama dalam membina narapidana, khususnya dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesadaran hukum yang tinggi.***