Pembinaan Kehidupan Keagamaan Narapidana; Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan

2 Apr 2007
Pembinaan Kehidupan Keagamaan Narapidana; Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan

Pembinaan Kehidupan Keagamaan Narapidana;

Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan

H. Afif HM.
61 halaman

Balai Penelitian Agama dan Kemasyarakatan
Departemen Agama RI
1991-1992


Upaya pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan dilakukan secara terpadu dalam kegiatan-kegiatan yang diupayakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui pendekatan-pendekatan pembinaan dan bimbingan mental spiritual (agama, budi pekerti, akhlak, pancasila, dan sebagainya) sebagai upaya memulihkan harga diri sebagai pribadi dan warganegara.

Penelitian ini bermaksud memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan secara umum bagi para narapidana, termasuk di dalamnya secara khusus menggambarkan tentang pembinaan dan bimbingan mental spiritual keagamaan yang meliputi tujuan pembinaan dan bimbingan keagamaan, proses pelaksanaannya, sarana yang digunakan, materi yang diberikan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya pemecahannya.

Secara keseluruhan pembinaan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan pekalongan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pembinaan narapidana memperhatikan kebutuhan sebagai manusia pada umumnya, yaitu kebutuhan fisik dan non fisik (mental spiritual).

Pembinaan fisik yang berkaitan dengan kebutuhan jasmaniah juga menyangkut masalah yang berkenaan dengan upaya membekali napi melalui kegiatan yang bersifat mendorong untuk memiliki pengetahuan dan ketrampilan. Sedangkan pembinaan mental spiritual meliputi aktivitas yang berkenaan dengan masalah keagamaan, budi pekerti, kemasyarakatan (sosial), kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kamtibmas. Di damping itu dalam kaitannya dengan kepemudaan ada kegiatan paket kepramukaan sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Dari pelaksanaan program kegiatan pembinaan keagamaan selama ini ada beberapa hal yang menjadi kendala, antara lain: belum adanya tenaga pembina khusus (rohaniawan) yang berlatar pendidikan tinggi dalam ilmu agama dan sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan, alat-alat penunjang kegiatan yang belum tercukupi dan ketersediaan dana operasional yang masih terbatas.

Pembinaan keagamaan dan mental spiritual terhadap narapidana ini membutuhkan tenaga “spesialis” yang terdiri dari tiga unsur, yaitu rohaniawan, psikolog dan dokter. Ketiganya hendaknya merupakan suatu keterpaduan dan selalu berada di tempat untuk menjalankan tugas setiap harinya yang berstatus sebagai pegawai lapas sebagaimana petugas lapas lainnya, bukan tenaga bantuan dari luar.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI