Pemilihan Agen Perubahan Pusdiklat Tenaga Administrasi Periode 2020-2022

24 Feb 2020
Pemilihan Agen Perubahan Pusdiklat Tenaga Administrasi Periode 2020-2022

Ciputat (24 Februari 2020). Agen perubahan adalah orang yang menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agent of change yang harus dilaksanakan sebagai Change Leader.

Selain menginformasikan hal baru dalam rangka memperkenalkan suatu Inovasi / Kebijakan baru kepada suatu kelompok target perubahan, agen perubahan juga memiliki peran penting dalam: membangun kesadaran pentingnya perubahan, media penukar informasi, mengidentifikasi masalah, mendorong niat perubahan, mentransformasikan niat menjadi nyata, merawat adopsi values baru dan mencegah pembatalan adopsi dan menciptakan Agen Perubahan baru dari Target Perubahan.

Untuk itulah Pusdiklat Tenaga Administrasi melaksanakan pemilihan Agen Perubahan. Keluar dengan hasil suara terbanyak dalam pemilihan Agen Perubahan Pusdiklat Tenaga Administrasi  periode 2020-2022 adalah Kasubbid Diklat Prajabatan dan Struktural Deden Wahyudin di Gedung 5 lantai 1 Pusdiklat Tenaga Administrasi aula KH. Saefudin Zuhri pada hari Senin (24/02).

Dalam arahannya Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Rudi Subiyantoro yang didampingi Kabag TU Wawan Ridwan mengucapkan terimakasih kepada kelompok kerja Agen Perubahan periode lalu yang sudah bekerja dengan baik.

Beliau juga berpesan kepada Agen Perubahan yang baru terpilih agar bekerja dengan baik dan bisa membawa perubahan yang baik untuk organisasi.

“Buktikan kita bisa membawa perubahan yang baik, bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapus Rudi.

Hadir juga dalam pemilihan tersebut pejabat struktural eselon 3 dan 4 serta para widyaiswara. []

RS/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI