Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rapat Pimpinan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

23 Mar 2022
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan  Rapat Pimpinan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

Padang (Balitbang Diklat)---Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi A. Buchori didampingi Kabag TU Nilam Nur Azizah menghadiri Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rapat Pimpinan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2022. Kegiatan berlangsung pada 22 s.d. 24 Maret 2022 di Padang.

Kegiatan bertujuan untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang telah disusun pada masing-masing satuan kerja pada unit Eselon II dan Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Badan Litbang dan Diklat serta ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan setelah suatu instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kabalitbang Diklat Kemenag Abu Rokhmad berpesan agar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rapat Pimpinan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2022 agar didorong substansinya.

“Hal ini dilakukan agar dapat memenuhi apa yang menjadi kehendak Menag, yaitu pelaksanaan program sampai bulan Juli nanti mencapai 75%,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan  Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rapat Pimpinan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2022 di Padang, Selasa (22/3/2022).

Menurut Kaban, ada beberapa tantangan  di awal tahun 2022 salah satunya adalah Badan Litbang dan Diklat  bergeser ke BRIN menyebabkan perubahan nomenklatur dan SOTK.

“Perubahan nomenklatur dan SOTK di Badan Litbang dan Diklat tidak perlu dtunggu. Laksanakan yang sudah ada dengan tetap memerhatikan daya juang para staf agar tetap menjadi bagian dari Badan Litbang dan Diklat yang baru. Kita berharap dalam waktu singkat perubahan-perubahan itu segera terwujud,” pesannya.

Lebih lanjut, Abu mengatakan tantangan berikutnya adalah salah satu program prioritas Menag mengenai tranformasi digital. Menurutnya, litbang harus memberikan kontribusi.

“Tugas pemerintah bukan hanya menjaga kualitas dan standar pelayanan minimum kepada masyarakat. Tetapi juga harus meningkatkan kompetensi dan kemampuannya, termasuk update terhadap berbagai macam informasi dan regulasi baru. Ini sebagai bagian dari langkah pemerintah yang berkewajiban menjaga kualitas ASN,” tegas Abu.

Di akhir sambutannya ia juga berpesan bahwa Perjanjian Kinerja adalah kontrak tahunan kepada pimpinan, sehingga perlu dilaksanakan secara serius.

Sementara itu, dalam laporannya Sekretaris badan Litbang dan Diklat Muharam Marzuki mengatakan penyelenggaraan Rapat Pimpinan dapat menyelesaikan kewajiban yang telah digariskan oleh Menteri Agama. Kewajiban ini terkait target capaian pelaksanaan program masing-masing unit kerja 75 % pada bulan Juli.

“Setiap pelaksanaan Rapim, pimpinan  akan melakukan pengecekan sampai sejauh mana apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum dilaksanakan, serta bagaimana stategi ke depan untuk bisa merealisasikan program dengan baik,” terang Sesban.

Menurut Sesban, ada tiga kegiatan istimewa pada pertemuan kali ini yaitu penandatanganan perjanjian kinerja, rapat pimpinan, rapat pembahasan terkait dengan Klarifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) dari  Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Tampak hadir dalam kegiatan ini para Kapuslitbang, Kapusdiklat, Kepala Balai, Kepala Loka, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.[]

RS/diad

Penulis: Rahmi Siregar
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI