Pendidikan Moderasi di Majelis Taklim

4 Mar 2019
Pendidikan Moderasi di Majelis Taklim

Jakarta (4 Maret 2019). Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tentang Pendidikan Moderasi di Majelis Taklim (2018) menunjukkan: pertama, aspek pengetahuan pendidikan moderasi di majelis taklim  tergolong kategori rendah yaitu sebesar 45,14. Aspek pengetahuan pendidikan moderasi meliputi nilai-nilai tawasut sebesar 40,75, tasamuh sebesar 50, dan wathaniyah sebesar 44,67. Pengetahuan tentang tasamuh lebih dominan dibanding tawasut dan wathaniyah.

Kedua, aspek sikap pendidikan moderasi di majelis taklim  juga tergolong masih rendah yaitu sebesar 55,84. Aspek sikap pendidikan moderasi meliputi nilai-nilai tawasut sebesar 54,92, tasamuh sebesar 76,10 , dan wathaniyah sebesar 36,50. Sikap tentang tasamuh lebih dominan dibanding tawasut dan wathaniyah.

Ketiga, aspek perilaku pendidikan moderasi di majelis taklim  juga tergolong masih rendah yaitu sebesar 51,41. Aspek perilaku pendidikan moderasi meliputi nilai-nilai tawasut sebesar 58,81, tasamuh sebesar 54,29 , dan wathaniyah sebesar 41,13. Perilaku tentang tawasut lebih dominan dibanding tasamuh dan wathaniyah.

Hasil penelitian merekomendasikan, pertama: Kementerian Agama perlu menyusun grand desain pengembangan dan penguatan pendidikan moderasi di kalangan majelis taklim.Kedua, Kementrian Agama perlu meningkatkan pengetahuan pendidikan moderasi melalui penerbitan buku atau panduan tentang pendidikan moderasi bagi para penyuluh/ustaz/ah dan pengelola  Majlis Taklim, serta penyusunan  kurikulum/modul bahan ajar pendidikan moderasi di Majelis Taklim.

Ketiga, Kementerian Agama (melalui Pusdiklat) perlu melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi penyuluh agama, ustaz/ah dan pengelola majelis tentang pendidikan moderasi di Majelis Taklim.

Keempat, Kementerian Agama perlu mendorong gerakan mainstrimisasi pendidikan moderasi agama melalui instutisi pendidikan formal maupun nonformal dan  media sosial.

Kelima, Kementerian Agama perlu menyusun konsep moderasi beragama versi Pemerintah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keenam, Kementerian Agama (melalui Badan Litbang dan Diklat) perlu membuat pilot project percontohan majelis taklim berbasis moderasi.

Pendidikan moderasi dalam penelitian ini diartikan sebagai upaya mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama yang moderat (tawasut, tasammuh, dan wathaniyah) yang terhindar dari bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebih-lebihan dan ekstrem (konservatif dan liberal).

Penelitian ini dilakukan di 15 kabupaten/kota yaitu: Medan, Bangka, Lampung Selatan, Kuningan, Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Landak, Manado, Ambon, dan Denpasar dengan sasaran majelis taklim sebanyak 150.[]

(bas/ar)

 

Sumber foto: https://www.google.com

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI