PENELITIAN TENTANG PEMBERDAYAAN PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA T.A. 2005

9 Apr 2007
PENELITIAN TENTANG PEMBERDAYAAN PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA  T.A. 2005

PENELITIAN TENTANG PEMBERDAYAAN PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA

T.A. 2005

Tim Puslitbang Kehidupan Beragama
Departemen agama 
2006


Pemerintah, khususnya Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama telah mendorong agar harta-harta wakaf dapat diberdayakan seoptimal mungkin. Kebijakan yang diambil diantaranya adalah melakukan pendaftaran harta-harta wakaf yang produktif dan belum produktif, memberikan wawasan kewirausahaan kepada para nadzir melalui berbagai pelatihan, menggolkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai payung hukum pengelolaan harta wakaf di Indonesia. Akan tetapi, setelah sekian lama kebijakan itu diterapkan, masih banyak hambatan dalam pengelolaan wakaf.

Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan pengelolaan harta wakaf; mengetahui usaha-usaha pemberdayaaan pengelolaan harta wakaf; dan mengungkap faktor-faktor pendukung dan penghambat pemberdayaaan pengelolaan harta wakaf.

Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih atas dasar pertimbangan bahwa apa yang akan diteliti menyangkut pengungkapan fenomena sosial yang sangat beragam.

Dari berbagai wilayah yang diteliti, dapat disampaikan beberapa temuan lapangan diantaranya sebagai berikut:  
1.    Dalam pelaksanaan pewakafan tanah milik, tatacara atau prosedur pewakafan belum berjalan secara maksimal. Dalam mengikrarkan tanah yang diwakafkan, kebanyakan calon wakif hanya mengucapkan secara lisan, disaksikan warga masyarakat dalam pertemuan khusus. Kemudian wakif melaporkannya kepada pemuka agama tanpa  melaporkan Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf. 
2.    Inisiatif pendaftaran pengurusan sertifikat tanah seharusnya tumbuh dari nadzir, namun mereka kebanyakan enggan mengurus kelengkapan syarat-syarat pendaftaran tanah wakaf, sehingga terdapat sejumlah tanah wakaf yang administrasinya masih belum terselesaikan secara baik.
3.    Kebiasaan menyerahkan tanah wakaf tidak disertai bukti-bukti tertulis akan membuka peluang timbulnya sengketa tanah wakaf. Pengingkaran atas kepemilikan tanah wakaf sering terjadi akibat kesalahpahaman serta ketidaktahuan mereka terhadap tujuan dan esensi tanah wakaf yang sebenarnya. Ahli waris salah seorang yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid biasanya mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya karena orang tuanya dulu hanya meminjamkan tanahnya untuk dibangun masjid.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya penataan administrasi tanah wakaf dengan baik dan produktif. Untuk itu pembinaan dan pelatihan secara terus-menerus kepada para nadzir masih sangat dibutuhkan.***

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI