Penerbit Memiliki Waktu Hingga Juli untuk Perbaikan Buku
Bekasi (Balitbang Diklat)---Dalam upaya meningkatkan kualitas buku hasil penilaian, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Moh. Isom menugaskan para supervisor dan verifikator Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) untuk memberikan pendampingan kepada penerbit.
Tim yang terdiri dari Fahrizal Mahdi dan I Nyoman Suwardika mengunjungi Penerbit Kreasi Tunas Mandiri di Bekasi, Jawa Barat, serta Bestari Buana Murni di Jakarta pada 19-21 Juni 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan buku-buku yang dinilai memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Supervisor pada penilaian buku tahun 2024, Fahrizal Mahdi menjelaskan beberapa aspek penting terkait perbaikan buku. Ia juga memberikan acuan umum, contoh temuan, dan langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan.
Selain itu, Fahrizal juga menekankan agar para penerbit mematuhi timeline PBPA yang telah disampaikan. “Penerbit memiliki waktu hingga 17 Juli 2024 untuk memperbaiki buku. Bahan perbaikan akan mulai diterima oleh penerbit pada 27 Juni 2024, setelah sidang distribusi buku oleh verifikator administrasi,” tegasnya di Bekasi, Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya, Fahrizal menyebut para penerbit hanya diperbolehkan memperbaiki buku dengan temuan minor. Buku dengan temuan mayor atau tidak layak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya. Ia juga memberikan contoh temuan dan perbaikan yang harus dilakukan, seperti memperbaiki temuan-temuan minor dan memastikan buku mendapatkan tanda layak terbit.
Ivan, editor sekaligus perwakilan dari Penerbit Bestari Buana Murni, dan Sri Eti dari Penerbit Kreasi Tunas Mandiri, mengapresiasi inisiatif Puslitbang LKKMO dalam kegiatan ini. Mereka mengungkapkan bahwa pendampingan ini sangat membantu penerbit untuk memahami dan menerapkan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (I Nyoman Suwardika/Barjah/bas)