Pengembangan Kompetensi untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi dalam Melayani Publik

4 Sep 2024
Pengembangan Kompetensi untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi dalam Melayani Publik
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i saat menyampaikan materi Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pelatihan Teknis Manajemen Mutu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi kerja sama IAIN Parepare dan Pusdiklat Tenaga Administrasi di Makassar, Rabu (4/9/2024).

Makassar (Pusdiklat Tenaga Administrasi)---Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama bahwa yang dimaksud SDM pada Kementerian Agama meliputi PNS, PPPK, Pegawai Non Pegawai ASN, dan masyarakat yang memenuhi syarat tertentu yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Agama.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i saat menyampaikan materi Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pelatihan Teknis Manajemen Mutu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi kerja sama IAIN Parepare dan Pusdiklat Tenaga Administrasi di Makassar.

 

“Pengembangan SDM pada hakekatnya adalah mengembangkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan,” ungkap Syafi’i, Rabu (4/9/2024).

 

Menurut Kapus Syafi’i, yang dimaksud kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seseorang yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

“Jadi, pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi aparatur dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier,” terang Syafi’i.

 

Syafi’i mengungkapkan Kementerian Agama adalah Kementerian besar yang paling banyak satker dan ASNnya. Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada tahun 2023 sebanyak 263.133. Jumlah ASN tersebut terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 217.223 dan 17, 45 % (45.910) dari total ASN merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Sebanyak 263.133 ASN harus ditingkatkan kompetensinya agar dapat melayani publik dengan permasalahan – permasalahannya yang semakin kompleks dan meningkat kinerja organisasi,“ tutur kapus.

 

Kompetensi yang dimaksud Syafi’i adalah kompetensi teknis yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan, kompetensi manajerial yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi serta komptensi sosial kultural yang berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.

 

Pengembangan kompetensi, lanjut Kapus dapat dilakukan dengan metode pelatihan (klasikal dan non klasikal), bimtek, lokakarya, orientasi.

 

“Di Kementerian Agama melalui Pusdiklat model pelatihan yang sudah diselenggarakan adalah pelatihan tatap muka, Pelatihan Jarak Jauh (PJJ), Blended Learning (gabungan tatap muka dan online) dan Massive Open Online  Course (MOOC),” tutup kapus mengakhiri materinya.

 

Diketahui Pelatihan Teknis Manajemen Mutu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi kerja sama Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dan IAIN Parepare berlangsung di Hotel Dalton Makassar pada tanggal 2 s.d 6 September 2024 dan diikuti 40 orang peserta dari IAIN Parepare.

 

Hadir pada kesempatan ini Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan Muhdin dan Ketua Timker Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Administrasi dan Fungsional Deden Wahyudin.

 

(Rahmi Siregar)

Penulis: Rahmi Siregar
Sumber: Pusdiklat Administrasi
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI