Penjaminan Mutu Kelitbangan: Penyusunan Policy Brief Kementerian Agama

13 Sep 2019
Penjaminan Mutu Kelitbangan: Penyusunan Policy Brief Kementerian Agama

Jakarta (12 September 2019). Badan Litbang adalah merupakan bank data Kemenag. Artinya Badan Litbang sebagai sumber data yang sangat dibutuhkan sebagai dasar dan bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk penetapan sebuah kebijakan

Hal tersebut disampaikan Kapuslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama Muhammad Zain saat membuka kegiatan Penjaminan Mutu Kelitbangan (penulisan policy brief) di Hotel Rivoli, Kamis (12/09).

“Data atau temuan lapangan yang disampaikan kepada pimpinan berbentuk policy brief yang harus disampaikan kepada pimpinan diminta atau pun tidak. Data tersebut harus benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapus.

Disinilah letak urgensi untuk melaksanakan riset kebijakan. Ini merupakan tugas dan fungsi bidang Manajemen Organisasi.

“Riset yang dilakukan mengacu kepada visi misi Kemenag sehingga hasilnya dapat diimplementasikan dalam kebijakan pimpinan. Jadi yang dilakukan litbang adalah sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkas Kapus.

Hal terakhir yang ditekankan oleh Zain adalah pentingnya selalu memberikan “reportase” aktivitas yang dilakukan kepada publik sehingga khalayak dapat mengetahui dengan baik tentang keberadaan badan litbang. Ketiadaan berita kegiatan dapat diartikan menjadi ketiadaan keberadaan kita.

“Berita itu penting agar khalayak mengetahui eksistensi kita, dikenal dan diketahui oleh orang lain,” ujar Kapus Zain.

Menutup sambutannya Kapus menyampaikan usul pentingnya dibentuk task force yang khusus bertugas untuk menulis policy brief secara baik dan benar sehingga layak diberikan kepada pimpinan.

Terdapat empat policy brief hasil riset berbasis keluaran yang diulas, yaitu policy brief survei kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar rumah ibadah agama Hindu; Survei kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar yayasan pada agama Buddha; Kepuasan stakeholder terhadap layanan sekretariat Badan Litbang dan Diklat; dan Survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemberian izin operasional Taman Seminari pada Ditjen Bimas Katolik.

Tampil sebagai narasumber tunggal Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Chaider S. Bamualim. Menurut Chaider secara umum keempat policy brief sudah memberikan informasi terkait persoalan dan temuan lapangan. “Namun demikian perlu ditegaskan dalam rekomendasi produk hukum seperti apa yang harus dibuat pimpinan; apakah dalam bentuk PMA atau Keputusan Dirjen,” ujar Chaider.

Selain itu juga diusulkan agar ada saran kongkrit bagaimana temuan lapangan ini dapat diimplementasikan, sehingga betul menjadi dasar bagi perbaikan layanan kepada masyarakat.

Pertemuan dihadiri peserta dari Puslitjak Kemendikbud, Biro HDI, Prisma, Biro Kepegawaian, BPJPH, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Kristen, Sekretariat Balitbang, BLA Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Muhamadiyah, dan Uhamka.

Dalam pertemuan ini disepakati agar Kemenag menetapkan gaya selingkung policy brief sehingga ada keseragaman dan tercipta sebuah policy brief yang benar-benar singkat, padat, jelas, namun mudah dipahami, tanpa mengurangi atau mengaburkan substansi persoalan.

Pada awal pertemuan Dr. Abjan Halek Kabid Manajemen Organisasi mengajak seluruh peserta memanjatkan doa untuk Prof. Dr. BJ. Habibie Presiden Republik Indonesia yang ketiga. []

Adison Sihombing/diad

 

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI