PENOLAKAN PENCANTUMAN ‘ISLAM’ PADA E-KTP BAGI PENGANUT JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DI MANISLOR KUNINGAN
6 Jun 2016
Pasca terbitnya SKB 3 Menteri Tahun 2008 terkait Ahmadiyah, kasus terkait Ahmadiyah di Indonesia cenderung menurun. Dengan SKB ini pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dilarang menyebarkan paham kenabiannya, dan warga masyarakat dilarang melakukan kekerasan terhadap warga JAI. Dua-sisi larangan ini menyebabkan semua pihak menahan diri. Namun demikian, dua-tiga tahun kemudian, terjadi lagi satu-dua kasus terkait Ahmadiyah, antara lain penyerangan warga JAI dan perusakan rumah ibadat. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di sini.