Pentingnya Action Plan Pasca Indeksasi

6 Des 2023
Pentingnya Action Plan Pasca Indeksasi
Kaban Suyitno (kiri dari kanan) didampingi Sesban Arskal Salim pada kegiatan Evaluasi Penyusunan Rumusan dan Instrumen Indeks Layanan Keagamaan di Jakarta (Rabu (6/12/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Evaluasi Penyusunan Rumusan dan Instrumen Indeks Layanan Keagamaan. Kegiatan ini dihadiri dari Bappenas Zaky dan Tim Fungsional Perencana dari Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas, serta para pejabat perwakilan Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama RI.

 

Tujuan kegiatan ini ialah membahas instrumen indeks layanan penyuluhan agama, indeks layanan sarpras peribadatan, serta konsep rumusan agregat indeks layanan keagamaan mencakup indeks kepuasan KUA, indeks kepuasan jamaah haji, indeks kepuasan layanan sertifikasi halal, indeks layanan penyuluhan agama, dan indeks layanan sarpras peribadatan.

 

Kepala Balitbang Diklat Kemenag RI Prof. Suyitno dalam arahannya mengatakan dalam melakukan indeksasi, hal yang penting adalah jangan berhenti sampai tingkat data, tetapi apa yang harus dilakukan selanjutnya. 

 

“Dengan data yang kita miliki tersebut, harus ada action plan, pasca indeksasi tersebut kita tidak usah galau dengan hasil indeksasi tersebut,” ujar Suyitno, di Jakarta (Rabu (6/12/2023).

 

Pada kesempatan tersebut, Suyitno juga menyampaikan atensi khusus pada proses yang dilakukan dengan instrumen yang berkualitas, tingkat validitasnya yang tinggi, dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

 

“Indeksasi yang dilakukan, bisa jadi hasilnya berbeda dari indeks yang dilakukan sebelumnya, karena berbeda itu dalam riset adalah hal yang biasa. Kita berharap dengan data ini, menjadi rencana aksi Bappenas untuk bisa berbicara terkait dengan budgeting, terutama peningkatan anggaran di bidang agama,” imbuh Suyitno. 

 

Suyitno juga berharap, instrumen yang kita buat sedemikian rupa ini, dilakukan dengan uji coba berkali-kali, sehingga tahun 2024 nanti bisa digunakan secara lebih luas lagi. Menurutnya, kita juga sangat berkepentingan untuk speak out bicara ini berbasis data ke parlemen.

 

“Untuk pembangunan layanan rumah ibadah dan indeks layanan keagamaan, mengacu pada standar pelayanan minimum. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah 2024 harus lebih awal untuk program ini,” terang Suyitno. 

 

Sebelumnya, Sekretaris Balitbang Diklat Kementerian Agaram RI Prof. Arskal Salim dalam laporannya mengatakan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga kalinya. Terdapat perubahan dari rencana awal, sesuai dengan rencana yang terdapat pada TOR.

 

“Indeks kepuasan layanan publik keagamaan yang di dalamnya mencakup beberapa layanan keagamaan. Setelah diverifikasi dan diuji, terdapat tiga indeks layanan yang disebut sebagai bagian atau dimensi dalam indeks layanan publik keagamaan,” ucap Arskal. 

 

Ketiga indeks itu, lanjut Asrkal, adalah indeks layanan bantuan sarpras rumah ibadah, indeks layanan penyuluhan agama, dan indeks layanan perizinan keagamaan. Dalam perkembangannya, untuk layanan perizinan ini tidak begitu mantap secara pondasinya, karena perizinan itu ada di masing-masing dinas, dan yang sesungguhnya sebenarnya bukan perizinan tetapi rekomendasi.

 

“Perizinan itu, kewenangannya di pihak aparat keamanan di kabupaten dan kota. Begitu pula rekomendasi layanan perayaan keagamaan itu rekomendasi dari Kemenag kabupaten dan kota. Jadi, dari sekian banyak layanan perizinan yang telah dimitigasi ternyata itu dalam bentuk rekomendasi sehingga kita tidak bisa melakukan pengukuran,” pungkasnya.  (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI