Penyederhanaan Jabatan Jadikan Organisasi Lincah, Fleksibel, dan Adaptif

Ciputat (BMBPSDM)---Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama mengangkat tema Mengenal Lebih Dekat Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Implementasi PMA No. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama) untuk program “Boost Your Skills: Open Class untuk Pengembangan Diri” yang ketiga. BOOST merupakan singkatan dari Be Outstanding, Open-minded, Skillful and Transformative.
Kepala Pusbangkom MKMB Syafi’i mengatakan tema yang diangkat kali ini ditujukan untuk pelaksana dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (ASDMA). “Tema BOOST kali ini diharapkan mendorong ASDMA agar bisa memetakan dan menganalisis jabatan yang dibutuhkan di unit organisasinya,” ujar Kapus Syafi’i secara daring, Kamis (20/3/2025).
“Sementara untuk pelaksana, tentu saja ini sangat penting karena terkait dengan tugas dan fungsinya,” tambah Kapus.
Lebih lanjut, Kapus Syafi’i menjelaskan sejak terbitnya PMA No. 32 Tahun 2024 yang merupakan konsekuensi dari terbitnya Permenpan No. 45 Tahun 2022. “Dengan terbitnya regulasi tersebut, maka terjadi perubahan, yaitu penyederhanaan jabatan pelaksana dari sebelumnya,” katanya.
Pada PMA terdahulu, lanjut Kapus Syafi’i, jumlah jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama sangat banyak. Namun, dengan terbitnya PMA yang terbaru sebagai konskuensi Permenpan No. 45 Tahun 2022, hanya ada sekitar 45 jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama.
“Saat ini terjadi penyusutan jabatan dalam jumlah besar. Sebagian jabatan pelaksana yang ada di PMA terdahulu, bergeser menjadi jabatan fungsional dan sebagian bentuk dari penyederhanaan,“ paparnya.
”Hal tersebut sesuai dengan prinsip transformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi di mana birokrasi itu harus fleksibel, agile, dan adaptif,“ imbuhnya.
Menurut Kapus Syafi’i, dengan penyederhanaan ini akan semakin memudahkan pelaksana untuk bergerak lincah dari satu unit ke unit yang lain. Tidak kaku dalam jabatan pelaksana yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri terdahulu.
Pergeseran itu meniscayakan Sobat Pelatihan untuk menguasai karakteristik dari jabatan pelaksana yang sekarang diemban dan bagaimana nanti mengembangkan kariernya.
“Jadikan organisasi kita sebagai organisasi lincah, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan yang dihadapi. Itu membutuhkan talenta ASN yang sangat responsive dengan perubahan,” pungkasnya
Narasumber Open Class kali ini Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Ortala Setjend Kementerian Agama Luqman Hakim dan Analis SDM Ahli Muda Biro SDM Setjen Kementerian Agama. Kegiatan dipandu oleh host Asesor SDM Pusbangkom MKMB Deden Wahyudin. Peserta juga dapat menyimak live streaming melalui YouTube dan Instagram Pusbangkom MKMB.
(Rahmi Siregar)