Peran Kemenag dalam SDGs: Merawat Kerukunan, Membangun Manusia Beragama

12 Jun 2024
Peran Kemenag dalam SDGs: Merawat Kerukunan, Membangun Manusia Beragama
Kepala Badan Litbang dan DIklat Suyitno saat menyampaikan materi pada SDGs Center Conference 2024 di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)--- Kementerian Agama (Kemenag) berperan dalam SDGs pembangunan manusia melalui UKT yang rendah di PTKIN/PTKN. Hal ini menjadi penyumbang APK yang cukup signifikan.

 

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan Kementerian Agama memiliki 59 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berbasis agama Islam atau 78 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berbasis agama lainnya.

 

“Angka Partisipasi Kasar (APK) Indonesia dibantu oleh PTKN yang ada di Kemenag. Dengan UKT yang rendah, mahasiswa bisa berkuliah dan menjadi sarjana,” ungkap Suyitno saat menyampaikan paparan pada SDGs Center Conference 2024 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

 

“Bahkan serapan tenaga kerja dari alumni PTKN lebih tinggi dari lulusan PTN,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan Kemenag juga berperan dalam SDGs dari program Moderasi Beragama, terutama pada kerukunan. Menurutnya, pembahasan bidang pembangunan agama tidak akan ada habisnya.

 

Jika dilihat dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2023, ada kenaikan yang cukup besar dari tahun sebelumnya yaitu 76,024. Ini menjadi gambaran bahwa kondisi Indonesia baik-baik saja.

 

“Kerukunan adalah modal sosial untuk membangun suatu negara. Hal tersebut unlimited cost—tidak ternilai harganya—sebab jika sudah ribut mengatasnamakan agama, maka bisa merusak relasi dalam pembangunan,” katanya.

 

Sayangnya, lanjut Suyitno, pembangunan bidang agama dan pendidikan keagamaan masih minim. Oleh karena itu, Balitbang Diklat Kemeng sedang merumuskan standar nasional pembangunan bidang agama.

 

Harapannya, standardisasi ini akan memberikan gambaran angka yang ideal dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan. Baik membangun sarana prasarana, moderasi beragama, termasuk layanan bidang agama dan keagamaannya.

 

Pada kesempatan tersebut, Suyitno memaparkan mengenai maraknya politik identitas yang sempat terjadi pada Pemilu 2019. Namun, pada Pemilu 2024 kondisi politik identitas berbasis agama mulai turun trendnya.

 

“Terlepas dari upaya Kemenag untuk mendiseminasikan pencegahan politik identitas melalui berbagai narasi atau Gus Menteri yang dengan keras menentang hal tersebut, tahun 2024 nyaris tidak ada satu pun paslon yang melakukan politik identitas apalagi agama sebagai sebuah jargon politik,” tuturnya.

 

“Hal tersebut ada kaitannya dengan angka IKUB yang meningkat pula. Tanpa bermaksud truth claim, ini menjadi sebuah realitas yang terjadi di Indonesia,” tambahnya.

 

Suyitno percaya, ada korelasi antara upaya Kemenag melalui program pembangunan keagamaan, terutama menyuarakan ke publik dengan kencang untuk menentang politik identitas.

 

“Melalui aturan-aturan yang dibuat, Kemenag berupaya membangun harmoni dalam kerukunan umat beragama. Usaha ini tidak mudah, ada tantangan dari berbagai pihak, tetapi dampaknya memberikan hasil signifikan yang terlihat dari dari IKUB yang meningkat,” paparnya.

 

 

Penguatan Moderasi Beragama Lintas Kementerian/Lembaga (K/L)

Suyitno menjelaskan bahwa upaya mewujudkan kerukunan terlihat pula pada Penguatan Moderasi Beragama (PMB) lintas K/L melalui Perpres No. 58 tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh instansi harus memiliki program dan anggaran terkait PMB.

 

“Kemenag telah melaksanakan Rakornas Penguatan Moderasi Beragama dengan mengundang K/L, bahkan dari Kesbangpol provinsi. Ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa PMB bukan ekslusif milik Kemenag,” katanya.

 

Moderasi beragama tidak hanya berbicara soal agama, tetapi membahas pula mengenai wawasan kebangsaan, kearifan lokal, bahkan masuk ke dalam program Asta Cita presiden terpilih.

 

“Sepanjang Indonesia masih menggunakan agama sebagai dasar kerukunan, maka moderasi beragama sangat penting bagi Indonesia. Apalagi tertuang pula pada UUD 1945 pasal 29 yang mengatur soal agama,” tandasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami menjelaskan bahwa SDGs sudah terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional, yang salah satu agenda besarnya adalah pembangunan manusia Indonesia.

 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui isu-isu keagamaan dalam praksis sosial yang merujuk pada doktrin-doktrin keagamaan. Tentang pesan-pesan profetik yang bisa dijalankan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

 

“Bagaimana etika agama merespons isu-isu lingkungan hidup, tentang pelestarian yang berkorelasi langsung dengan menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Hadir pada acara tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Guru Besar Universitas Indonesia Bambang Brodjonegoro, dan lainnya.

 

(diad/Bas/Sr)

 

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Bappenas
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI