Peran Rohaniwan Asing dalam Kehidupan Keagamaan
Jakarta (25 April 2017). Hasil penelitian Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tentang peran rohaniwan asing terhadap perkembangan kehidupan keagamaan di Indonesia (2016) menemukan prosedur kedatangan rohaniwan asing Katolik di Kota Maumere belum sejalan dengan alur yang ditetapkan pemerintah. Data rohaniwan asing Katolik di keuskupan Maumere tidak sinkron dengan jumlah data yang dikeluarkan Ditjen Bimas Katolik dan Departemen Tenaga Gerejawi. Kasus di Bali hampir sama. Proses kedatangan rohaniwan Hindu hanya sebagian kecil melalui prosedur resmi, karena kurangnya pemahaman mereka tentang peraturan keimigrasian.
Di Kota Malang, tidak ada rohaniwan (Islam) asing yang benar-benar sebagai rohaniwan, kecuali sebagai petugas di Sudan Centre yang dimanfaatkan sebagai dosen sekaligus rohaniwan. Sedangkan di Jawa Barat, peran rohaniwan asing Kristen tidak hanya di gereja, tetapi juga di luar gereja, seperti di yayasan pendidikan dan lembaga-lembaga kemanusiaan.
Rohaniwan asing Katolik berperan positif dan menguntungkan generasi muda Katolik, karena selain meningkatkan kesadaran beragama juga meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Di Manado, rohaniwan asing Kristen dapat membawa pencerahan bagi pendeta-pendeta lokal dan para jemaat. Di Malang, rohaniwan asing Islam berperan sebagai dosen bahasa Arab (native speaker) yang dapat menaikkan ratinglembaga bersangkutan.
Pengaruh rohaniwan asing Kristen di Jawa Barat dalam kehidupan keagamaan masyarakat tidak begitu menonjol karena peran mereka cenderung ke dalam, sedangkan misi keluar lebih banyak diperankan rohaniwan lokal. Adapun peran rohaniwan Kristen di Manado cukup menonjol dalam membina calon pendeta dan menyiarkan agama di pedalaman kepada masyarakat yang belum beragama. Sementara itu, rohaniwan asing Buddha di Kepulauan Riau yang datang secara legal dipandang positif, meskipun mereka kurang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku terutama terkait kultur dan nilai-nilai setempat.
Terkait peran rohaniwan asing Katolik di Maumere, hasil penelitian mengungkapkan sebagian besar tokoh agama dan tokoh masyarakat di luar penganut agama Katolik tidak mengetahui secara persis apa kegiatan yang dilakukan mereka. Pasalnya, karena kegiatan mereka hanya dilakukan di dalam. Sebaliknya di Bali, kedatangan rohaniwan asing Hindu berdampak pada munculnya aliran baru yang menimbulkan pro dan kontra. Di Kepulauan Riau masuknya rohaniwan asing Buddha secara illegal belum begitu mencemaskan, meski mulai terlihat gejala-gejala munculnya eksklusifisme, hate speech, dan persaingan yang semakin menguat di antara kelompok-kelompok agama. Di Kota Malang, dosen asing Islam yang berperan sebagai rohaniwan, justru menjadi penceramah favorit.
Hasil penelitian menemukan ketiadaan data akurat menyulitkan proses pengaturan dan pengawasan terhadap rohaniwan asing. Peraturan perundang-undangan berkenaan dengan ketenaga-kerjaan asing memang ada, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen maupun Peraturan Menteri Agama. Namun, peraturan perundang-undangan tersebut belum secara khusus mengatur soal tenaga kerja asing, khususnya di bidang agama.
Hasil penelitian merekomendasikan upaya alih keterampilan pada lembaga sponsor perlu ditingkatkan agar ketergantungan kepada rohaniwan asing bisa dikurangi. Dalam konteks ini, perlu penguatan peran penyuluh agama dalam pembinaan umat, meliputi penguatan wawasan dan kemampuan serta jumlah dan kesejahteraan mereka. Dengan penguatan tersebut, peran mereka secara perlahan namun pasti akan dapat menggantikan peran rohaniwan asing.
Lembaga pendidikan penjamin (sponsor) hendaknya memberikan informasi kepada rohaniwan asing tentang paham masyarakat setempat, sehingga aktivitas mereka tidak mengganggu kerukunan dan ketenangan umat beragama.
Perlu adanya peraturan yang secara khusus mengatur tenaga kerja asing yang bergerak di bidang agama. Perlu adanya koordinasi yang inten antara Kementerian Agama sebagai pemberi rekomendasi dan imigrasi sebagai pemberi izin.
Kedatangan rohaniwan (dosen agama) asing di suatu daerah hendaknya disertai tembusan kepada kantor Kemenag setempat dan instansi terkait, agar dapat dimonitoring dan dibuatkan rekam jejak yang akurat selama berada di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan di 7 lokasi, yakni: DKI Jakarta; Jawa Barat; Kota Malang; Bali; Kabupaten Sikka NTT; Sulawesi Utara; dan Kepulauan Riau. (bas/wan)
Sumber foto: http://sulutpos.com