Peran Sentral Tugas dan Fungsi Kemenag dalam Memberantas Perjudian Daring

26 Jun 2024
Peran Sentral Tugas dan Fungsi Kemenag dalam Memberantas Perjudian Daring
Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pemberantasan Perjudian Daring di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang juga menjabat sebagai Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Suyitno menghadiri Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pemberantasan Perjudian Daring. Rapat ini menekankan pentingnya penguatan nilai agama dan pendidikan dalam upaya pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat.

 

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan rapat ini merupakan ajakan kepada seluruh komponen strategis untuk bersama mencegah dan menindak praktik judi online yang sangat meresahkan dan membahayakan," ujarnya, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

 

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para tokoh lintas agama, MUI, Dewan Masjid Indonesia, PGRI, Forum Rektor Indonesia, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

 

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya penguatan nilai agama dan pendidikan dalam memerangi judi online. "Kampanye kesadaran masyarakat yang ekspansif perlu dilakukan dengan cara mengedukasi tentang risiko kecanduan judi online melalui pendidikan formal maupun non-formal," ujar Hadi.

 

Hadi Tjahjanto juga menyoroti peran tokoh agama dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat. "Para tokoh agama yang hadir memberikan saran dan masukan, termasuk bagaimana kita bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

 

Pemberantasan perjudian daring yang menekankan pada keagamaan serta pendidikan, baik secara formal maupun non formal tersebut, menjadikan Kementerian Agama memeiliki peran yang sentral. Hal tersebut mengingat tugas dan fungsi besar Kementerian Agama yang mencakup ranah keagamaan dan pendidikan keagamaan.

 

Selain itu, juga transformasi Badan Litbang dan Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) semakin memperkuat posisi Kementerian Agama dalam memberantas perjudian daring. Hal itu dapat dilakukan melalui penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga menjauhkan mereka dari praktik perjudian daring melalui penguatan nilai keagamaan. (Nova/bas/sri)

   

 

 

Penulis: Nova Agung Krismauf
Sumber: Nova
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI