Perkuat Literasi Perketat Penilaian; Sosialisasi Penilaian Buku di Medan

6 Mar 2020
Perkuat Literasi Perketat Penilaian; Sosialisasi Penilaian Buku di Medan

Kamis (5 Maret 2020). Puslitbang Lektur, Khazanah Kegamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menggandeng IKAPI dalam pelaksanaan sosialisasi penilaian buku Pendidikan Agama di Medan, Kamis (05/03).

Medan terpilih sebagai sasaran sosialisasi karena daerah ini telah menjadi kota literasi yang dibangun sudah sejak lama. Banyak penerbit tumbuh di sini, bahkan Medan merupakan sentra perbukuan pertama di Indonesia. Selain itu, pameran buku pertama pun diadakan di Sumut.

Dalam sosialisasi ini, Fakhriati mengungkapkan bahwa sosialisasi sangat penting dalam mengaplikasikan perwujudan dari UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional, bahwa buku-buku yang memiliki materi dan isi agama dan keagamaan harus dinilai oleh Kementrian Agama sebagai wujud dari PP Nomor 175 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2019.

Dikemukakan pula maksud dan tujuan dari penilaian dan pengesahan ini adalah agar para penerbit yang akan menerbitkan buku pendidikan agama dan keagamaan dapat memuaskan hati para pembaca tanpa ada pertentangan di masyarakat karena buku-buku yang diterbitkan sudah diteliti oleh para tim ahli dari Balitbang Diklat Kementerian Agama.

“Buku-buku yang sudah melalui proses penilaian dari kami akan memberikan nilai tambah bagi para penerbit karena konten materi dan isi sudah kami teliti sehingga tidak ada keraguan lagi bagi para penerbit untuk menerbitkan dan mengedarkannya ke masyarakat,” papar Fakhriati.

“Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan rambu-rambu dalam penulisan buku pendidikan agama dan keagamaan ini diantaranya adalah konten materi dan isi buku tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengandung unsur diskrimasi suku, agama dan ras, tidak mengandung unsur ujaran kebencian, tidak mengandung unsur pornografi,” ungkap Fakhriati.

Selain itu, peneliti LKKMO ini mengungkapkan pula alur sistematis dari penilaian dan pengesahan buku yaitu mulai dari proses administrasi pendaftaran, proses penilaian yang antara lain terbuka kemungkinan untuk proses perbaikan naskah jika ada perubahan dan kesalahan hingga proses pengesahan.

“Balitbang Diklat Kemenag dengan kata lain siap membantu para penerbit dalam menerbitkan buku-buku pendidikan agama dan keagamaan tapi dengan memperhatikan rambu-rambu yang disebutkan di atas,” umgkapnya.

Pihak IKAPI dan para penerbit Medan sangat apresiasi kehadiran Kemenag dalam pemberitahuan informasi penilaian buku Pendidikan agama pada kali ini.

“Sebelumnya kami sudah patah arang dan tenggelam semangat dalam menerbitkan buku-buku pendidikan agama, namun dengan adanya kegiatan ini, semangat kami kembali tumbuh,” ungkap Sekretaris Ikapi Daerah Sumut, Asrul Daulay.

Menurut Asrul, komunikasi antara penilai dan penerbit saat penilaian Puskurbuk sangat tidak lancar. Penilaian yang dilakukan pusat merupakan cara menghambat usaha dalam penerbitan buku. “Akhirnya kami pun putus asa, sehingga hanya berfokus menerbitkan buku-buku umum dan praktis untuk masyarakat yang tidak melalui penerbitan,” lanjut Asrul.

Setelah mendengarkan prosedur penilaian buku yang akan dilakukan Kemenag, pihak IKAPI semakin memahami arti penting sebuah penilaian buku pendidikan agama.

Penilaian buku menjadi penting dilakukan untuk menjaga kualitas buku dan mengawal semangat negara membangun moderasi beragama. Selain itu, penilaian buku dapat pula menjadi deteksi dini radikalisasme dalam literasi masyarakat Indonesia.

“Demi tujuan tersebut, maka setiap buku yang akan terbit diperketat untuk melakukan penilaian terlebih dahulu,” ujar Asrul.

Sementara itu, Ketua IKAPI Doni Irfan Alfian mengatakan bahwa semangat para penerbit khususnya penerbit Medan akan tumbuh kembali dengan adanya komunikasi seperti yang dibangun Kemenag.

“Semangat penerbit akan tumbuh jika komunikasi dilakukan dengan aktif. Apalagi jika Pusat berkenan turun ke daerah untuk menjelaskan tentang perkembangan penilaian buku Pendidikan Agama yang kini dikelola Kemenag. Kami berharap komunikasi dalam pembimbingan dapat dilakukan dalam penilaian, tidak semata hanya memberikan tanda Tidak Lulus (TL),” ujar Doni.

Selain itu, pihak IKAPI mengusulkan agar penilaian tidak bersifat sentralisasi di pusat, melainkan dilaksanakan secara desentraliasi. Artinya  penilaian dilakukan di daerah dengan pengawasan dan bimbingan pusat. Pelaksanaan ini dianggap lebih efektif dan efisien dari sisi biaya maupun waktu. []

Fakhriati/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI