Perspektif Regulasi Perpindahan Jabatan

2 Mar 2025
Perspektif Regulasi Perpindahan Jabatan
Sudirman A. Lamadike, Analis SDM Aparatur Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama.

Perpindahan Jabatan Pelaksana Ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

 

Jakarta (BMBPSDM)--Dalam sistem birokrasi Indonesia, perpindahan jabatan dari Pelaksana ke Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebijakan merupakan bagian penting dari pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini telah diatur secara komprehensif melalui beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemahaman yang tepat terhadap regulasi-regulasi ini sangat penting untuk memastikan prosedur perpindahan jabatan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman dalam implementasinya.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Januari 2023 tentang Jabatan Fungsional menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur perpindahan jabatan. Secara khusus, pada pasal 21 ayat 2 huruf d, peraturan ini menetapkan bahwa perpindahan antar jabatan dari pejabat pelaksana adalah ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama. Ketentuan ini menjadi acuan awal dalam memahami alur perpindahan jabatan yang memungkinkan bagi pejabat pelaksana untuk beralih ke jabatan fungsional, termasuk Analis Kebijakan, namun dibatasi pada jenjang Ahli Pertama.

 

Penjelasan lebih lanjut terkait perpindahan jabatan fungsional diuraikan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tertanggal 24 Januari 2024. Surat ini memberikan klarifikasi bahwa perpindahan dari Pejabat Pelaksana ke dalam JF Keterampilan dan JF Ahli Pertama merupakan perpindahan horizontal dari Jabatan Pelaksana ke jenjang jabatan fungsional yang setara sebagaimana telah ditetapkan. Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan perpindahan ke jenjang yang lebih tinggi bila memenuhi persyaratan tertentu.

 

Surat Kementerian PAN-RB tersebut memberikan fleksibilitas dengan menyatakan bahwa jika terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan horizontal dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama. Namun, fleksibilitas ini disertai dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain adanya persetujuan kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi, kesesuaian kualifikasi dan kompetensi dengan persyaratan jabatan yang akan diduduki, serta kelulusan dalam uji kompetensi sesuai jenjang jabatan.

 

Regulasi terbaru yang secara spesifik mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 16 ayat 2 peraturan ini menjelaskan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain, termasuk dari Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama.

 

Melihat evolusi regulasi dari tahun 2023 hingga 2024, terjadi penyempurnaan dan spesifikasi yang lebih jelas terkait mekanisme perpindahan jabatan, khususnya untuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dan mutakhir untuk proses pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan dari jabatan lain, termasuk dari Pejabat Pelaksana.

 

Dalam implementasinya, proses perpindahan jabatan memerlukan koordinasi yang baik antara instansi pembina JF Analis Kebijakan yaitu Lembaga Administrasi negara (LAN), Instansi/Unit Kerja yang membutuhkan, dan calon pejabat fungsional. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan jabatan harus memperhatikan kebutuhan organisasi, kualifikasi individu, dan persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Uji kompetensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa pegawai yang akan menduduki jabatan fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan.

 

Untuk menghindari multi tafsir dalam proses perpindahan jabatan dari Pelaksana ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, penting bagi semua pihak terkait untuk mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan dari jabatan lain, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait manajemen karier ASN.

 

(Sudirman A. Lamandike, Analis SDM Aparatur Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama)

 

 

Penulis: Sudirman Abdullah
Sumber: Sudirman
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI