Pesan Sesban Muharam dalam Reviu PIPK Balitbang Diklat

19 Jan 2023
Pesan Sesban Muharam dalam Reviu PIPK Balitbang Diklat
Sesban Litbang dan Diklat Muharam Marzuki memberikan arahan dalam Rapat Reviu Tim PIPK Badan Litbang dan Diklat, di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/1/2023)

Jakarta (Balitbang Diklat) --- Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kemenag RI Muharam Marzuki menyampaikan sejumlah pesan dalam Rapat Reviu Tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Badan Litbang dan Diklat Kemenag.

Sesban berpesan, untuk mencapai hasil penilaian yang baik diperlukan kualifikasi Tim Penilai. Pertama, tim penilai harus memiliki kompetensi teknis yang memadai.

"Agar hasil penilaian baik, maka dibutuhkan pemahaman terhadap proses bisnis yang dipantau, konsep pengendalian intern, dan teknik pemantauan," ujarnya Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kedua, memiliki sikap mental atau kepribadian yang baik. "Hal ini tercermin dari kejujuran, objektivitas, ketekunan, loyalitas, bijaksana, dan bertanggung jawab terhadap profesinya," katanya.

Ketiga, ujar Sesban, memiliki kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tertulis dengan berbagai pihak di lingkungan unit organisasinya.

"Keempat, tim memiliki keinginan untuk maju dan menambah pengetahuan atau meningkatkan kemampuan profesional," paparnya.

Selain harus memenuhi kualifikasi tersebut, Sesban menambahkan, SDM Tim Penilai juga harus memperoleh pelatihan yang cukup terkait teknis penilaian dan proses bisnis unit yang dinilai.

Sesban memaparkan, dalam kaitan dengan teknis penilaian, program pengembangan kompetensi yang diperlukan di antaranya meliputi pelatihan mengenai:

a. Konsep dasar pengendalian intern secara umum dan PIPK;

b. Perancangan dan pengembangan perangkat penilaian PIPK;

c. Mekanisme pelaksanaan tugas penilaian PIPK; dan

d. Simulasi pelaksanaan tugas penilaian PIPK berdasarkan perangkat yang telah disusun.

Lebih lanjut, Sesban mengimbau agar satuan kerja yang telah memiliki unit kepatuhan internal dengan nama dan bentuk apapun, dapat menugaskan pegawai pada unit kepatuhan internal dimaksud. Termasuk pegawai pada unit lain apabila dipandang perlu untuk ditugaskan sebagai Tim Penilai.

Adapun bagi entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang telah memiliki satuan tugas SPIP dengan nama dan bentuk apapun, dapat menggunakan satuan tugas tersebut sebagai Tim Penilai.

"Jumlah anggota Tim Penilai bisa disesuaikan dengan beban kerja dan berjumlah gasal. Tim juga wajib memperoleh pelatihan terkait teknis penilaian dan proses bisnis unit yang dinilai," pungkasnya.

Julian/diad

Penulis: Julian
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI