Jaga Integritas, BLA Jakarta Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Aset Negara

26 Jun 2025
Jaga Integritas, BLA Jakarta Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Aset Negara
Kepala BLA Jakarta Irhason saat menyampaikan sosialisasi pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Jakarta (BMBPSDM)---Balai Litbang Agama (BLA) Jakarta terus menunjukan komitmennya terhadap tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan sosialisasi pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), lembaga ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip bebas korupsi.

 

Kepala BLA Jakarta, Irhason, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan lembaganya bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

 

“Kami pastikan setiap proses dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irhason di Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

 

Irhason berharap upaya tersebut dapat menjadi rujukan bagi satuan kerja lainnya dalam membangun praktik pengelolaan BMN yang efisien dan berintegritas. “Setiap aset negara harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan keagamaan. Tak boleh ada ruang untuk penyimpangan,” tuturnya. 

 

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BLA Jakarta, Dian Retno Kencono, menambahkan pemindahtanganan BMN merupakan bentuk implementasi Sistem Barang Kuasa Kelola (SBKK). Sistem tersebut menjadi alat evaluasi dan akuntabilitas kinerja anggaran dalam pengelolaan aset negara.

 

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Endratno, juga menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap siklus pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Ia menilai penghapusan aset bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kontrol institusional terhadap keuangan negara.

 

“Penghapusan harus melalui penilaian objektif. Jangan sampai ada aset bernilai yang terhapus hanya karena kelalaian,” ujar Endratno.

 

Terakhir, ia menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan jika barang sudah rusak berat, hilang, tidak memiliki nilai guna, atau sebagai bagian dari penyesuaian data aset untuk efisiensi. 

 

Pemindahtanganan BMN dilakukan kepada sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, antara lain di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Seluruh proses merujuk pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan kekayaan negara.

 

Sosialisasi juga menyinggung pentingnya sistem pengelolaan aset yang adaptif, termasuk strategi seperti transformasi aset, perubahan status, hingga kerja sama pemanfaatan.

 

(Annisa Apriliyani)

Penulis: Annisa Apriliyani
Sumber: BLA Jakarta
Editor: Rizki Dewi Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI