Peserta SKD Kemenag, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Saat Tes
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Kholis Setiawan mengimbau kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar tidak lupa membawa beberapa dokumen saat pelaksanaan tes. “Peserta SKD wajib membawa cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian yang dapat dicetak melalui akun masing-masing melalui web sscn.bkn.go.id,” tegas Nur Kholis di Jakarta, Selasa (23/10).
Selain itu, para peserta juga diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan bagi yang belum memiliki e-KTP. “Bagi peserta yang e-KTP nya hilang, dapat membawa Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN,” ungkap Sekjen seperti yang tertuang dalam Pengumuman Nomor P-34209/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018.
“Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM atau paspor,” terang Nur Kholis yang juga mantan Irjen Kemenag itu.
Ia juga mengingatkan, peserta SKD yang tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan di atas, tidak dapat mengikuti ujian SKD. Jadwal, waktu dan tempat seleksi akan diumumkan melalui website kemenag.go.id. “Para peserta dimohon selalu memantau web Kemenag RI,” imbuhnya.
Terkait ketentuan pakaian saat SKD, Nur Kholis menyatakan untuk pria mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan mengenakan sepatu. “Sedang perempuan, atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos serta bersepatu,” tambahnya.
Nur Kholis juga menegaskan, penetapan/keputusan Panitia CPNS Kemenag tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.[]
diad/diad