Pimpinan Harus Jalankan “D-WORK”

13 Mei 2015
Pimpinan Harus Jalankan “D-WORK”

Bandung (13 Mei 2015). “Jadilah pejabat atau pegawai yang selalu bersyukur, bersyukur diberi kesempatan mengikuti Diklatpim IV, bersyukur bisa melaksanakan dan mengikuti Diklatpim IV, dan bersyukur ketika selesai mengikuti Diklatpim IV, karena posisi pejabat eselon IV sangatlah urgent dan harus memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan Negara,” demikian antara lain pengarahan dari Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbangdiklat), Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D pada pembukaan Diklatpim IV angkatan XXIII di lingkungan Kementerian Agama Prop. Jawa Barat, pada hari Rabu (13/5) bertempat di Aula Utama Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung.

 

Pembukaan Diklatpim IV dihadiri oleh Kapusdiklat Tenaga Administrasi Drs. H. Saerodji, M.M., Kabag TU Kanwil Kemenag Prop. Jawa Barat, Ketua PKPA2A1 Lembaga Administrasi Negara Jatinangor, dan seluruh pejabat eselon IV BDK Bandung.

Lebih jauh Kabalitbangdiklat menjelaskan, bahwa jadi pejabat harus produktif, jangan menjadi pejabat yang manja dengan anggaran, tapi harus lebih produktif dan menjalankan D-WORK. D berartiDrive, sebagai aparatur pemerintah kita harus selalu memotivasi diri untuk selalu semangat bekerja. W berartiWisdom, pegawai harus selalu mengembangkan kemampuan diri. O berartiOpportunity,pegawai harus selalu mampu memanfaatkan kesempatan atau waktu yang diberikan. R berarti Responsibility, jadilah pegawai yang bertanggungjawab dengan seluruh amanah yang diberikan. Dan K adalahKing of Others, kita harus selalu memonitoring kondisi di sekitar kita, baik kepada bawahan ataupun rekan-rekan kerja.

Sementara itu Kepala BDK Bandung, Dr. H. Aep Syaefudin Firdaus, M.Pd. melaporkan bahwa peserta Diklatpim IV angkatan XXIII berjumlah 30 orang, terdiri dari pejabat eselon IV di lingkungan Kankemenag Kota/Kabupaten se-Jabar, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan IAIN Syech Nurjati Cirebon. Diklatpim IV angkatan XXIII menggunakan kurikulum pola baru sesuai dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013.[]

af/viks/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI