PMA Nomor 3 Tahun 2024 Sempurnakan Tata Cara Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama (PMB). Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan PMB di Indonesia.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, Penguatan Moderasi Beragama merupakan upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama sehingga perlu ada dasar hukum yang mengatur mekanismenya.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan koordinasi antar K/L/D terkait, PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini bisa diterbitkan. Peraturan ini menjadi panduan dalam pelaksanaan PMB, termasuk pemantauan dan pelaporan yang akan dievaluasi presiden,” ujar Kaban Suyitno, Rabu (28/2/2024).
PMA Nomor 3 Tahun 2024 menggarisbawahi beberapa poin penting, yaitu:
1. Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
PMA Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait dalam penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.
Berdasarkan pasal 2, PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud, maka dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama.
2. Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Sebagai upaya memastikan efektivitas kebijakan, peraturan ini menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kegiatan penguatan moderasi beragama. Laporan berkala akan menjadi instrumen penting untuk mengukur dampak program dan menyesuaikan strategi bila diperlukan.
PMA Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pihak terkait untuk melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama. Pelaporan ini menjadi instrumen transparansi yang membantu mendukung pertanggungjawaban dan memastikan akuntabilitas program.
Koordinasi perlu dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan; merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; serta menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB.
Pemantauan dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB. Selain itu, mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PMB.
Evaluasi oleh Sekretariat Bersama dilakukan melalui pengkajian mengenai perkembangan capaian penyelenggaraan PMB. Selanjutnya pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB.
Laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB diserahkan kepada Sekretariat Bersama 1 (satu) sekali dalam 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
PMA Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam melanjutkan upaya penguatan moderasi beragama di Indonesia. “Dengan adanya dasar hukum ini, kami berharap masyarakat Indonesia dapat hidup dalam harmoni dan rukun, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keberagaman,” pungkas Kaban Suyitno.
Diad/Bas/Sr