Policy Brief di Kementerian Agama: Langkah Strategis Perkuat Kebijakan
Sumedang (Balitbang Diklat)---Dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan di Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Litbang dan Diklat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memfinalisasi panduan penyusunan policy brief. Acara yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024, ini dibuka oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno yang juga memberikan arahan mengenai pentingnya panduan tersebut dalam proses pengambilan kebijakan di kementerian.
Dalam sambutannya, Kaban Suyitno menegaskan bahwa panduan ini tidak hanya dimaksudkan untuk keperluan internal Balitbang Diklat, tetapi juga bagi seluruh analis kebijakan di Kementerian Agama. “Agenda ini merupakan bagian dari upaya Balitbang Diklat untuk memastikan setiap policy brief yang dihasilkan dapat menjadi referensi tak hanya untuk internal Balitbang Diklat, tetapi juga seluruh analis kebijakan di Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Suyitno juga menekankan pentingnya kecermatan dalam penyusunan policy brief agar dokumen yang dihasilkan berkualitas tinggi dan representatif. Ia mendorong untuk mengacu pada referensi dari kementerian lain guna memperkaya panduan yang sedang disusun, sehingga lebih bermanfaat bagi para pembaca.
Menambahkan arahan Kaban, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Arskal Salim menjelaskan bahwa penyusunan policy brief ini merupakan rekomendasi kebijakan yang disusun oleh pejabat fungsional analis kebijakan. "Tujuannya adalah memberikan solusi atau alternatif kepada pimpinan, yang nantinya akan digunakan untuk merumuskan program atau menjawab tantangan yang dihadapi," jelasnya.
Panduan yang tengah difinalisasi ini mengacu pada peraturan dan surat edaran dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) dan Menteri Agama, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penelitian serta pengembangan di Kementerian Agama. Diharapkan, dengan finalisasi panduan ini, kualitas kebijakan di Kementerian Agama akan semakin meningkat, sesuai dengan pakta integritas yang telah dicanangkan. (Natasya)