Policy Brief: Menoreh Tren Islam Kontemporer di Indonesia Berbasis Teks

14 Des 2018
Policy Brief: Menoreh Tren Islam Kontemporer di Indonesia Berbasis Teks

Jumat (14 Desember 2018). Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) berdiskusi bersama peneliti untuk mengolah hasil penelitian Tren Islam Kontemporer di Indonesia Berbasis Teks menjadi Policy Brief di hotel Ibis tamarin, Jakarta Pusat. Penelitian ini adalah hasil penelitian kolaboratif dengan Sekolah Tinggi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memokuskan pada tema Tren Pemikiran Islam Indonesia Pasca-Orde Baru: Kajian Terhadap Literatur Terjemah Keislaman dan Konsumsinya di Kalangan Tokoh Islam di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Penelitian yang berfokus pada pengumpulan data di Solo, Semarang, dan Yogyakarta ini menitikberatkan setidaknya pada 2 hal: pertama, fenomena “Islam cetak” mengacu pada aktivitas-aktivitas Islamisasi media massa sehingga terjadi aktivitas kontestasi wacana dalam terbitan berkala (majalah, jurnal, dan buletin), koran, dan buku. Kedua, fenomena penerjemahan literatur keislaman sebagai proses alih-wahana teks-teks naskah ke dalam beragam bentuk seperti hikayat, kitab-kitab tasawuf, fiqh, ibadah, dan kisah-kisah orang-orang shaleh termasuk sejarah panjang di Nusantara disinyalir mengalami pergeseran pada karya-karya asli baik dari pemaknaan maupun terjemahan teks itu sendiri.

Pada Pembukaan diskusi penyusunan policy brief hasil riset dimaksud, kepala Pusat Litbang LKKMO, Muhammad Zain, dalam sambutan dan arahannya menjelaskan bahwa policy brief harus memokus kepada tawaran kebijakan apa yang akan diambil berdasarkan permasalahan yang ada. Ketajaman dan ketepatan menggunakan perspektif yang sesuai perlu menjadi perhatian serius. Selain itu Zain menyatakan bahwa kehadiran policy brief tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemangku kepentingan khususnya di lingkungan Kementerian Agama RI.

Berdasarkan temuan hasil riset ini bahwa terbitnya sebuah buku terjemahan tidak terlepas dari ideologi masing-masing dari penerbit atau sponsor. Ideologi juga sering kali dikalahkan oleh market yang berkembang atau kebutuhan pasar. Menjadi sebuah keniscayaan ketika pasar menggeser dan meruntuhkan ideologi yang sudah berlaku bertahun-tahun, baik buku-buku terjemahan otentik ataupun terjemahan yang membawa nuansa baru. Oleh karena itu keterlibatan negara untuk melihat kecenderungan perkembangan wacana pemikiran Islam melalui buku-buku terjemahan menjadi penting. Demikian ungkap Zain.

Di sisi lain, Choirul Fuad Yusuf, peneliti senior Puslitbang LKKMO mengatakan bahwa model policy brief dapat berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan pada sebuah lembaga. Namun pada intinya tidak jauh berbeda, policy brief merupakan sebuah dokumen singkat yang berisikan pernyataan yang ditujukan kepada decision maker tentang isu tertentu. Policy brief mengangkat isu yang berkembang sesuai dengan hasil penelitian dan mengungkap akan pentingnya sebuah kebijakan baru.

Merujuk pada isu penelitian yang mengetengahkan tentang buku terjemahan pasca orde baru, diharapkan pada penyusunan latar belakang policy brief perlu menjelaskan tentang perkembangan globalisasi yang terjadi. Perkembangan globalisasi memunculkan keterbukaan informasi pada tataran global dan pada gilirannya lahir era reformasi. Terbukanya arus pemikiran baik global, nasional, dan lokal tidak bisa dielakkan dan ikut mempengaruhi buku-buku yang terbit termasuk buku-buku terjemahan.

Rekomendasi kebijakan yang ditawarkan untuk dituangkan dalam policy brief yaitu; pemerintah diharapkan dapat mencermati dan mengontrol fenomena yang terjadi sebagai bentuk stabilisasi dan menjaga keutuhan NKRI khususnya berkaitan dengan penerbitan buku-buku. Salah satu implikasi yang perlu dilakukan adalah melakukan penilaian terhadap setiap buku terbitan sebelum muncul dipasaran. Perlu ada seleksi atau filter terhadap buku yang akan terbit di masyarakat, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Khusus pada buku-buku terjemahan, perlu evaluasi kualitas terjemahannya melalui seminar-seminar sehingga masyarakat tidak salah memaknai buku terjemahan. Selain itu perlu dilakukan pula workshop penyusunan model buku terjemahan yang layak di konsumsi masyarakat dengan membuat pedoman penyusunan buku terjemahan. []

Fi/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI