POSISI LEMBAGA DAKWAH KAMPUS DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI UMUM
Sumber gambar: //www.slideshare.net
Oleh: Hayadin
Peneliti pada Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag RI.
Jl. MH Thamrin no. 6, Jakarta Pusat.
Email: hayadinsaja@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
Dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa, Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Pendidikan agama.[i] Sejalan dengan posisi pendidikan agama tersebut, secara umum dirumuskan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[ii] Definisi yang dikembangkan juga menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan...,.[iii] Rumusan kebijakan negara yang bersifat konstitusional tersebut, menyatakan betapa penting dan strategisnya posisi agama dan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Kedua hal tersebut dipandang sebagai dua sisi mata uang. Berbicara pendidikan maka di dalamnya ada agama. Dan berbicara agama, maka di dalamnya juga ada pendidikan.
Posisi pendidikan agama (secara umum) di PTU, berbeda dengan di PTKI yang menempatkan mata kuliah keagamaan Islam secara eksplisit dalam materi pelajaran pada tiap semester. Di PTU keberadaan mata kuliah pendidikan agama masuk dalam rumpun mata kuliah pengembangan kepribadian, bersama-sama dengan mata kuliah PPKn. Dan output yang diharapkan bukan pada penambahan pengetahuan, tetapi lebih pada pembentukan kompetensi, sikap keagamaan, etos kerja (individu) dan etoh sosial (kemasyarakatan).[iv] Hal ini tanpa disadari, melahirkan masalah psikologis, terkait dengan sifat curiousity (keingintahuan terhadap berbagai hal yang dipelajari atau dihadapi dalam kehidupan) mahasiswa. Rasa penasaran untuk tahu lebih banyak pada beberapa mahasiswa, tidak dapat terwadahi di kampus PTU. Dan solusinya adalah mencari sendiri dari sumber yang bebas.
Bandingkan dengan rumusan yang tertera pada peraturan pemerintah tentang pendidikan agama, yang menyatakan bahwa pendidikan agama berfunsi membentuk manusia Indonesia yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam pengembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.[v]
Masalah yang terkait dengan kebijakan tersebut di atas, juga berimplikasi pada sedikitnya jumlah sks untuk mata kuliah agama yang diberikan kepada mahasiswa. Biasanya pelajaran agama dilakuan pada semester awal masuk kuliah. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa, model dan metode pembelajaran mata kuliah keagamaan (kususnya agama Islam) cenderung dogmatif, tidak kritis, monolog, doktriner, kurang mewadahi perdebatan dan adu gagasan karena dosen yang kurang kompeten dan kurang profesional.[vi]
PERANAN LEMBAGA DAKWA KAMPUS
Untuk memenuhi status curiousity, para mahasiswa mencari dan menemukan pendidikan agama dan keagamaan Islam di luar kampus dalam bentuk pengajian kitab, kajian Islam kontemporer, aktual dan tematik (maudu’i) atau dalam bentuk pendidikan dan latihan kader organisasi KeIslaman. Dan pada perkembangan selanjutnya, kajian keagamaan di luar kampus tersebut membangun jejaring dan membuka layanan di dalam kampus sehingga lebih memberikan kemudahan kepada mahasiswa yang ingin belajar untuk bergabung. Berdasarkan riset Puslitbang Penda, bahwa “mahasiswa di PTU lebih banyak mendapatkan pengetahuan keagamaan Islam dari kelompok kajian keislaman, seperti kelompok kelompok halaqah / usrah atau kelompok studi ke-Islam-an kampus yang formal seperti Lembaga Dakwah Kampus (LDK)’.[vii]
Setelah mengalami proses historis yang dinamis, kini LDK menjadi nama dan bagian dari sebuah struktur organisasi formil di lingkungan organisasi dewan atau senat mahasiswa yang membidangi urusan kerohanian. Oleh karena itu terdapat nama yang berbeda pada tiap PTU. “Di IPB dan Untan di sebut Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (BKIM), di Universitas Hasanuddin (Unhas) lebih dikenal MPM (Mahasiswa Pecinta Musholla), di Universitas Brawijaya (Unbraw) memakai nama Unit Akitifita Kerohanian Islam (UAKI), di Universitas Andalas (Unand) dikenal dengan nama Forum Kajian Islam (FKI), di UGM terkenal dengan nama Jama’ah Salahuddin, di ITB terkenal dengan sebutan Jama’ah Masjid Salman, di ITS terkenal dengan sebutan Jama’ah Manarul Ilmi, dan di UI terkenal dengan sebutan Jamaah Salam”.[viii] Nama-nama LDK yang terdapat pada berbagai kampus di berbagai kota, dapat dilihat di situs wikipedia.[ix] LDK tersebut juga telah berjejaring membentuk Forum Silaturahmi LDK (FSLDK), dan Lingkar Dakwah Mahasiswa Islam (LIDMI).[x] Selain lembaga formal tersebut, di kampus PTU, juga terdapat kelompok kajian Islam yang bersifat informal seperti Jama’ah Tabligh, Tarbiyah, Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, Salafi dan lainnya,[xi] yang juga diikuti oleh mahasiswa (muslim).
Pada banyak kasus di perguruan tinggi umum, posisi LDK menjadi penunjang, pendukung, dan mitra dari para dosen PAI di kampus. Pada LDK Al-Ikhwan, di samping menjalankan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai lembaga yang tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa di bawah rektorat, mereka juga diminta oleh dosen-dosen agama untuk membantu proses keberlangsungan mata kuliah agama di Universitas Pattimura, baik dari sesi materi kuliah, pembinaan, maupun pelibatan dalam kegiatan-kegiatan mereka. Hal tersebut tergambar dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya LDK Al-Ikhwan.[xii] Bentuk kegiatan mereka secara umum disebut sebagai mentoring. Mentoring menjadi payung atau istilah untuk berbagai ragam aktivitas pendampingan pendidikan agama yang dilakukan oleh para aktivis dan pengurus LDK.
Dalam menjalankan program mentoring, pertama-pertama, LDK melakukan pedataan terhadap seluruh mahasiswa muslim di tingkat universitas. Setelah itu mereka mendata di tingkat fakultas dan dipastikan tidak satu pun mahasiswa muslim yang tidak terdata secara baik. Pendataan ini mereka lakukan ketika pengumuman kelulusan sudah keluar dan menjelang dilaksanakannya ospek untuk mahasiswa baru. Setelah mereka mendapatkan jumlah mahasiswa muslim tingkat universitas dan tingkat fakultas, maka mereka membaginya berdasar fakultas masing-masing. Ini dilakukan untuk memudahkan proses mentoring, karena pelaksanaan mentoring diserahkan ke Lembaga Dakwah Fakultas dengan dikoordinasikan, dipantau, dan disupervisi oleh lembaga dakwah tingkat universitas. Di tingkat fakultaslah mereka (LDK dan LDF) melakukan mentoring dengan terlebih dahulu mengetes kemampuan para mahasiswa baru dalam membaca Al-Qur’an. Bila bacaan Al-Qur’annya belum bagus, maka mereka terlebih dahulu memberikan materi belajar Al-Qur’an hingga fasih. Akan tetapi jika bacaan Al-Qur’annya bagus, maka para seniiornya memberikan materi mentoring lanjutan dengan menggunakan diktat mentoring yang telah disiapkan oleh LDK tingkat provinsi dan nasional.[xiii]
Kerja sama antara dosen PAI dengan pengurus LDK terjalin dengan baik. Para guru PAI diposisikan sebagai pembina LDK Al-Ikhwan Unpatti Ambon. Dalam memberikanniali mata kuliah agama Islam, para Dosen PAI meminta data dari LDK terkait kompetensi tertentu di bidang keagamaan seperti kemampuan baca-tulis Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Jika belum ada keterangan dari pengurus LDK, maka dosen belum memberikan nil;ai kepada mahasiswa.
Kasus mentoring LDK juga dapat dilihat di GAMAIS (keluarga mahasiswa Islam) ITB. Mereka secara aktif melakukan pendampingan dan kaderisasi kepada mahasiswa baru muslim. Mereka juga memberikan materi tambahan mata kuliah agama dan etika Islam, serta memberikan pendampingan pada mahasiswa penerima beasiswa bidik misi agar senantiasa sukses dan berhasil mencapai misinya. Kegiatan GAMAIS meliputi Penerimaan Mahasiswa Baru-Ramadhan, OASIS, Training ESQ, Gamais Peduli, IsEF (Islamic Education Festival), Ta’lim Antar Negara, Bundel Soal Gamais.[xiv]
Pada LDK Universitas Sumatera Utara yang dinamai UKMI Addakwah, beberapa kegiatan mentoring yang dilakukan kepada mahasiswa muslim adalah: Training Studi Islam Pertama (TRANSIT), ditujukan bagi mahasiswa muslim USU (maksimal semester 3) sebagai langkah awal menapaki perubahan diri bersama UKMI Ad-Dakwah USU. Kemudian dilanjutkan dengan Family Kader untuk menambah pemahaman keislaman, menambah wawasan umum, sehingga terbentuk pribadi muslim yang kokoh dan militan. Selain itu juga diharapkan dapat menambah ukhuwah antar peserta dengan pengurus UKMI yang lainnya. Pada tingkat lanjut, UKMI Addakwah menyelenggarakan Training Organisasi untuk memberikan pemahaman tentang manajemen organisasi sehingga peserta mempunyai gambaran dalam hal pengelolaan organisasi secara efektif. Kemudian dilanjutkan dengan Training Leadership dalam rangka meningkatkan tsaqofah dan skill kader UKMI mengenai kepemimpinan dan menjadikannya bekal dakwah di luar UKMI maupun pasca kampus. Dan Training Studi Islam Intensif (TRANSISI) bertujuan mempersiapkan anggota biasa UKMI Ad-Dakwah untuk menjadi calon-calon presidium di UKMI Ad-Dakwah.[xv]
Di Universitas Hasanudin, dikenal kelompok Mahasiswa Pecinta Mushollah (MPM Unhas) sebagai Lembaga Dakwah Kampus yang sangat intes melakukan mentoring. Terdapat sturuktur Biro Pendidikan Al-Qur’an yang merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Dakwah Kampus Mahasiswa Pencinta Mushalla (UKM LDK MPM) UNHAS yang dibentuk untuk membantu mengoptimalkan syiar dakwah dengan melakukan pembinaan dan pengajaran Al-Qaur’an, terkhusus dalam pembelajaran Ilmu Tajwid, tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar serta penanaman nilai-nilai Al-Qur’an bagi civitas akademika muslim di Unhas sehingga terbentuk generasi Qur’ani.[xvi] Biro Pendidikan Al-Qur’anmerupakan salah satu biro yang berorientasi pada pelaksanaan Study Al-Qur’an Intensif (SAINS). Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan UPT MKU Unhas dalam hal ini mata kuliah Pendidkan Agama Islam yang berorientasi pada pembelajaran ilmu tajwid dan pemahaman dasar-dasar Islam.[xvii]
P E N U T U P
Dari kenyataan eksistensi LDK dan konsepsi (kebijakan) pendidikan agama di kampus PTU, maka giliran Dosen Pendidikan Agama Islam perlu mendekati dan bekerja sama dengan pengurus LDK dan mengajak mereka dalam proses pengenalan, penanaman nilai dan pengetahuan Islam kepada mahasiswa muslim. LDK dengan sendirinya telah hadir menjadi suplementory dan komplementory pendidikan Islam di kampus Perguruan Tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, agar kehadiran mereka lebih optimal, maka dosen PAI dapat bersinergis dengan LDK. Sinergisitas dan kerjasama dengan LDK akan membawa banyak manfaat. Para dosen PAI dapat mengambil manfaat dengan mendelegasikan sebagian tugas-tugas pengajaran dan pembinaan mahasiswa kepada aktivis dan pengurus LDK. Dan pada sisi lain, LDK mendapatkan partner jejaring (dari internal kampus) yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Perguruan Tinggi dimana LDK itu berada.
DAFTAR RUJUKAN
[i] UU nomor 2 tahun 1989, dan UU nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
[ii] UU nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, pasal, 3.
[iii] Ibid., pasal, 1.
[iv] SK Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulm Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.; dan No.45/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
[v] PP nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, pasal 2 ayat 1 – 2.
[vi] Puslitbang Penda, (2013): Laporan Penelitian Paham Keagamaan Dosen PTU: Balitbang Kemenag RI.
[vii] Soemanto, (2014). Proseding Seminar Penelitian Paham Keagamaan Dosen PTU; Urgensi Penelitian Paham Keagamaan Dosen Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum: Puslitbang Penda., p. 2.
[viii] Ibid.
[ix][ix] https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Kampus; dikutip pada 28 Maret 2017.
[x] https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Kampus, dikutip pada 29 Maret 2017.
[xi] Soemanto, Loc. Cit.
[xii] Hayadin, (2016). Studi kasus Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Universitas Pattimura Ambon, Jurnal Edukasi, nomor XXXI, volume. 3.
[xiii] Ibid.
[xiv] https://km.itb.ac.id/gamais-itb-keluarga-mahasiswa-islam-itb/; dikiutip pada 28 Maret 2017.
[xv] https://ukmiaddakwah.wordpress.com/departemen-lembaga/kaderisasi/; dikiutip pada 28 Maret 2017.
[xvi] Fauziyah, Ramdani. (2012). Lembaga Dakwah Kampus Dalam Peningkatan Wawasan Keislaman (Studi Kasus Pada Lembaga Dakwah Kampus Mahasiswa Pencinta Mushalla( LDK MPM) Universitas Hasanuddin); Skripsi Universitas Hasanuddin:http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/1387; dikutip: 28 Maret 2017.[xvii] Ibid.