POTENSI MADRASAH IBTIDAIYAH

31 Agt 1995
POTENSI MADRASAH IBTIDAIYAH

POTENSI MADRASAH IBTIDAIYAH
(Kelayakan sebagai Lembaga Pelaksana Program KHPPIA pada 15 Daerah Liputan di 5 Propinsi) 

H. Fadhal AR Bafadal, M.Sc. dkk. 
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 
Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 
Departemen Agama RI, 1995/1996, hal. 15 hal


Lembaga pendidikan yang sebagian besar tersebar di pedesaan belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber daya yang potensial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam program kelangsungan hidup, pengembangan perlindungan ibu dan anak. Dengan demikian perlu studi kelayakan tentang model pendidikan KHPPIA yang integrasi dalam pendidikan agama melalui pendekatan dan bahasa agama dalam rangka peningkatan derajat kesehatan pada warga lembaga pendidikan agama pada khususnya dan peningkatan mutu pada pendidikan agama pada umumnya.

Studi ini adalah menetapkan 190 lembaga pendidikan agama pada 19 kabupaten di 9 propinsi, yaitu Jaw-a Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya. Namun pada pelaksanaannya dibagi dua tahap, tahap ini hanya mencakup 15 kabupaten/kodya di 5 Propinsi yaitu Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, dan NTB.Teknik pengumpulan data melalui observasi terhadap lembaga pendidikan Islam dan daftar isian yang meliputi data tentang guru, murid, bangunan, fasilitas sanitasi, sarana UKS, sarana belajar, dan fasilitas lingkungan.Temuan dari studi ini adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahap pra studi kelayakan yang dilakukan oleh masing­masing Kandepag pada 15 kabupaten untuk menyeleksi masing-masing 20 MIS Unggulan. Diutamakan dari MIS yang, telah diakreditasi untuk diteliti lebih lanjut tentang potensi kelayakannya dalam rangka penetapan MIS pelaksana program KHPPIA-LPI pada daerah masing-masing.
  2. Setelah dianalisis, data hasil studi lapangan terhadap 282 MIS yang diunggulkan oleh masing-masing Kandepag sebagaimana tersebut dalam poin 1, nampak bahwa: (a) Madrasah Unggulan Kandepag di lingkungan Kanwil Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB semuanya layak, kecuali satu MIS di Trenggalek. (b) Madrasah Unggulan 3 Kandepag di Jawa Barat hanya 60 % yang layak. (c) Madrasah Unggulan 3 Kandepag di Sulawesi Selatan hanya 57 % yang layak. (d) Madrasah yang tergolong layak untuk ditetapkan sebagai lembaga pelaksana program KHPPIA-LPI. Pada Kandepag Jawa dan NTB melebihi jumlah MIS (10 MIS) yang akan ditunjuk sebagai pelaksana program. Sebaliknya madrasah yang tergolong layak pada Kandepag di Sulawesi Selatan justru tidak mencapai target 10 MIS yang akan ditetapkan sebagai pelaksana program.
  3. Untuk menetapkan 10 MIS calon liputan pada masing-masing Kandepag di Jawa dan NTB ditentukan berdasarkan nilai indek 10 besar tertinggi. Terkecuali bila pada satu kecamatan terpilih lebih dari satu madrasah, sementara jumlah MIS kecamatan tersebut tidak memungkinkan pelaksanaan progran imbas, dialihkan pada madrasah ranking berikutnya dari kecamatan lain yang memungkinkan pelaksanaan imbasnya.
  4. Madrasah calon liputan yang layak di Kandepag Maros hanya ada 4 MIS, sementara di Gowa ada 14 MIS, bahkan ada 62 MIS sangat memungkinkan pelaksanaan program imbas, jarak Gowa dengan Maros kurang lebih 4 km2. Mengingat kondisi demikian 6 madrasah calon liputan di Maros dialihkan pada 6 MIS Kabupaten Gowa, dengan cara menunjuk pada 16 MIS yang mamiliki ranking tertinggi. (lisa)***

 

kemenag 

BADAN LITBANG DAN DIKLAT

Kementerian Agama RI

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI