Prioritas Program Tahun 2018, Puslitbang BALK Lakukan Survey Nasional Indeks Pelayanan KUA
Jakarta (Balitbang) --- Sejak tanggal 13 Maret 2018 kemarin, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) terjunkan para penelitinya lakukan Survey Nasional Indeks Pelayanan KUA. Sejumlah 20 peneliti diterjunkan ke 20 Kabupaten/Kota terpilih, antara lain: Pidie, Padang, Rejang Lebong, Lampung Timur, Cilegon, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Cirebon, Tegal, Pati, Jepara, Klaten, Gunung Kidul, Gresik, Kubu Raya, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, dan Mamuju.
“Survey Nasional Indeks Pelayanan KUA ini merupakan program prioritas Kementerian Agama Tahun 2018”, demikian tegas Kapuslitbang BALK, Muharam Marzuki, dalam kesempatan Rapat Persiapan Survey (14/2) di Ruang Rapat Puslitbang BALK lantai 19 Gedung Kementerian Agama Thamrin. Bagaimanapun, KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik-buruknya pelayanan KUA akan berdampak langsung pada penilaian masyarakat terhadap kinerja Kementerian Agama, jelas Muharam mengingatkan akan pentingnya survey ini.
Kegiatan bertajuk “Survey Nasional Indeks Pelayanan KUA Tahun 2018” ini tahapan pencarian data lapangannya berlangsung selama delapan hari, yang dikoordinir oleh Bidang Litbang Bimas Agama, Aliran, dan Kerukunan. Dalam kesempatan pembahasan Desain Operasional (DO) dan Instrumen Pengumpulan Data (IPD) penelitian ini, Kabid Litbang Bimas Agama, Aliran dan Kerukunan, Sholahuddin menjelaskan bahwa pada awalnya survey akan menyasar pada enam aspek pelayanan KUA yang berhubungan dengan pihak luar (masyarakat), seperti pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, dan (yang utama) pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
Namun, ingat pejabat eselon III yang lowprofile ini, karena tidak semua KUA melakukan aspek-aspek tersebut, maka disepakati survey ini hanya fokus pada aspek pelayanan pencatatan nikah, yang menjadi tugas dan fungsi utama KUA dan dipastikan semuanya melakukan pelayanan tersebut.
“Survey ini populasinya berbasis pada KUA”, tegas Ketua Pelaksana Survey, Abdul Jamil pada kesempatan yang sama (20/20) di Hotel Millenium Jakarta. Survey menyasar pada 80 KUA terpilih secara nasional, yang bisa jadi tidak mencakup 34 provinsi yang ada. Ini konsekuensi dari metodologi yang kami ambil, menurut Peneliti Madya Puslitbang BALK asli Cirebon ini.
Adapun unsur-unsur survey yang digunakan, urai Jamil, merujuk pada Permenpan No. 14 Tahun 2017, antara lain: (1). Persyaratan; (2). Sistem, Mekanisme dan Prosedur; (3). Waktu Penyelesaian; (4). Biaya/Tarif; (5). Produk Spesifikasi Jenis Layanan; (6). Kompetensi Pelaksana; (7). Perilaku Pelaksana; (8). Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; (9). Sarana dan Prasarana. Semuanya sudah dituankan dalam kuesioner Survey Indeks Pelayanan KUA Tahun 2018 ini, sentilnya di akhir pertemuan bersama para peneliti sebelum pencarian data lapangan.
[Edijun/Puslitbang1]
sumber foto: http://belitung.tribunnews.com