PRODUK KELITBANGAN: ASET INFORMASI KEAGAMAAN YANG BESAR

8 Feb 2018
PRODUK KELITBANGAN: ASET INFORMASI KEAGAMAAN YANG BESAR

Penulis: Hariyah, M.Hum

Pustakawan pada

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama

 

Sebagai konsep, informasi merupakan pesan yang disampaikan. Konsep ini mempunyai banyak makna tergantung pada ilmu yang membahasnya. Menurut kamus Meriam-Webster memberikan batasan bahwa informasi itu pengetahuan yang kita dapatkan mengenai seseorang atau sesuatu: fakta atau rinci sebuah subjek.

Informasi didahului oleh sebuah peristiwa, peristiwa ini diwakili dalam bentuk simbol yang merupakan data. Data dapat berupa angka, huruf, audio, video, citra atau gabungannya. Data yang diterima oleh panca indera manusia berubah menjadi informasi. Bila ada informasi baru yang disebarkan ke manusia lain, maka si penerima informasi dapat memperoleh pengetahuan. Informasi mempunyai fungsi penting dalam kehidupan manusia, yakni mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan mendorong kita untuk mengembangkan pengetahuan.

Menurut Bellinger (2004), pengetahuan merupakan sekumpulan informasi yang bermanfaat untuk digunakan. Untuk menjadi sebuah pengetahuan, informasi melalui proses penambahan dan proses pemahaman, atau yang disebut proses analitis dan kognitif. Pemahaman adalah proses memperoleh pengetahuan baru dengan menggabung atau memilah pengetahuan lain yang didapat sebelumnya. Perbedaan antara pemahaman dan pengetahuan adalah perbedaan antara belajar dan mengingat. Orang  yang mempunyai pemahaman, dapat mengabil tindakan bermanfaat karena mereka mampu menggabungkan pengetahuan atau setidaknya informasi baru, dari apa yang sebelumnya dia ketahui dan pahami.

Menurut Ackoff (1989), data tidak bernilai sampai dia menjadi informasi bagi penggunanya. Informasi berisi jawaban atas pertanyaan, sementara pengetahuan berada di tahapan berikutnya, yang bertransformasi dari informasi berfungsi sebagai penunjuknya. Ackoff memposisikan hirarki teratas pada Wisdom (kebijaksanaan), di bawahnya ada understanding, knowledge, information dan data. Dia memperkirakan rata-rata isi pikiran manusia terdiri dari 40% data, 30% informasi, 20% pengetahuan, 10% pemahaman, dan hampir tidak ada wisdom (kebijaksanaan).

Sementara itu DA Kemp (1976) dalam The Nature of Knowledge membagi sumber pengetahuan menjadi 4, yaitu (1) Persepsi eksternal: indra penglihatan, pendengaran dan perasaan, (2) Apersepsi: diri kita sendiri, emosi dari dalam diri, kesadaran dari dalam diri atau kesadaran diri sendiri, (3) Memori/ingatan: sumber informasi masa lalu, seperti persepsi, (4) Reason: kebenaran rasional atau logika.

Informasi yang  terbuka luas bagi masyarakat merupakan salah satu wujud demokrasi dan sarana menuju masyarakat informasi. Informasi keagamaan sebagai hasil dari kerja-kerja kelitbangan merupaan bagian dari kebutuhan informasi masyarakat yang  penting dan berharga. Informasi kelitbangan ini adalah hasil dari pemikiran dan khazanah intelektual yang berbasis riset dengan ketersediaan data yang memadai.

Sosialisasi hasil-hasil kelitbangan yang berupa informasi keagamaan menjadi penting adanya. Masyarakat menjadi  tahu akan adanya informasi yang dihasilkan dan ini menjadi panduan mereka dalam bertindak dan mengambil keputusan. Informasi keagamaan ini tidak hanya menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tetapi juga ini merupakan aset dari informasi keagamaan yang harus dijaga dan dipelihara sebagai khasanah pemikiran budaya bangsa yang berharga. Melalui penyediaan informasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki pengetahuan luas dan berbudaya.

Produk-produk kelitbangan seperti hasil-hasil penelitian, jurnal, Al Qur’an Braille dan Al Qur’an terjemah bahasa Daerah misalnya adalah aset informasi yang sangat penting dan dahsyat dalam mewujudkan masyarakat informasi yang terbuka dan demokratis. Hal ini juga didukung secara kelembagaan dengan adanya standar pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik di Badan Litbang dan Diklat Kemenag.

Balitbangdiklat diharapkan memperluas akses dan jaringan penelitian dengan berbagai lembaga-lembaga penelitian dan akademis yang relevan, menjalin kerjasama penelitian dan pengembangan dengan lembaga-lembaga riset internasional.

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dikatakan bahwa: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Sementara Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Nah terkait hal-hal di atas, ada beberapa hal menarik untuk dicermati. Sudahkah kajian-kajian Balitbangdiklat sebagai suatu lembaga publik, terakses dan termanfaatkan secara maksimal oleh publik sebagai bentuk pengawasan dan upaya menuju masyarakat informasi?

 

Bibliografi:

Ackoff, R. L. From data to wisdom, Journal of Applied Systems Analysis 16 (1989) 3-9.

Bellinger, G; Castro, D and Mills, A (2004) Data, Information, Knowledge, and Wisdom.

          http://www.systems-thinking.org/dikw/dikw.htm. Diakses pada tanggal

          15 September 2014.

Kemp, D. Alasdair. The Nature of Knowledge: an introduction for librarian. London:

          Clive Bingley, 1976.

Meriam-Webster. Webter’s third new international dictionary of the English Language 

          unbridged. 1986.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI