profil Pusitbang Kehidupan Keagamaan

18 Jan 2016
profil Pusitbang Kehidupan Keagamaan
  1. Sejarah Singkat

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan selanjutnya disingkat Puslitbang Kehidupan Keagamaan adalah salah satu unit kerja di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang berdiri sejak tahun 1975 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 dengan nama nomenklatur Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikehidupan Beragama dan Perikehidupan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 yang menyatakan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama, dan pembinaannya tidak mengarah pada pembentukan agama baru, maka keluar Instruksi Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran Kepercayaan, menegaskan bahwa  Departemen Agama adalah bertugas di bidang agama dan oleh karena itu tidak mengurusi lagi persoalan-persoalan aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama, yang antara lain menginstruksikan  tentang perlunya melanjutkan usaha-usaha  penelitian dan pendataan tentang aliran kepercayaan sebagai bahan informasi bagi Menteri Agama untuk memberikan pendapat tentang aliran kepercayaan.

Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 1979 mengubah nomenklatur Puslitbang Perikehidupan Beragama dan Perikehidupan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi nomenklatur yang baru, yaitu “Puslitbang Kehidupan Beragama”. Keputusan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 1980, selanjutnya Puslitbang Kehidupan Beragama mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan unit-unit penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan beragama di lingkungan Departemen Agama termasuk pembinaan Balai Penelitian Kerohanian/Keagamaan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang Agama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, Puslitbang Kehidupan Beragama sesuai pasal 776 diubah menjadi Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Selanjutnya, kedudukan Puslitbang Kehidupan Keagamaan diperkuat dengan PMA Nomor 10 Tahun 2010, dengan tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan (PMA Nomor 10 Tahun 2010 pasal 707).

 

 B. Tugas dan Fungsi

Seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, pada pasal 707 menyebutkan bahwa tugas Puslitbang Kehidupan Keagamaan adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan. Selanjutnya pada pasal 708 menyebutkan bahwa Puslitbang Kehidupan Keagamaan menjalankan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan, hubungan antar umat beragama, serta pelayanan administrasi, penyusunan evaluasi, pelaporan dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan;

  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan, hubungan antar umat beragama, serta pelayanan administrasi, penyusunan evaluasi, pelaporan dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan; dan

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan, hubungan antar umat beragama, serta pelayanan administrasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan.

 

 C. Visi dan Misi

Visi

“Tersedianya data dan informasi keagamaan yang memadai di bidang kehidupan keagamaan dalam rangka terwujudnya kebijakan pembangunan agama berbasis hasil riset”.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan pemikiran, aliran dan paham serta gerakan keagamaan.

  2. Meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan, pengamalan, dan pelayanan keagamaan.

  3. Meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan kerukunan dan hubungan antarumat beragama.

 

diad/

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI